Bila dianalisa lebih dalam dan cermat, terjadi pemanfaatan ruang semu "pencitraan" untuk meraup keuntungan sekaligus pendekatan pada perusahaan sponsor dibalik issu plastik yang berkepanjangan. Masih saja banyak elit-elit kementerian dengan gagahnya memproklamirkan diri sebagai pahlawan penyelamat bumi dengan cara melarang penggunaan produk kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik.
Kebijakan pelarangan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik yang merujuk atau diklaim tidak ramah lingkungan oleh oknum birokrasi dan perusahaan kompetitor plastik konvensional, itu sebenarnya menjadi penumpang gelap saja dari dugaan penyalahgunaan dana KPB-KPTG. Sebenarnya kebijakan itu bisa dikategorikan sebagai kebijakan hoax atau kebijakan pembohongan publik.
Diharapkan penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dampak dari issu plastik ini. Terlalu banyak dana-dana rakyat melalui APBN/D dan dana-dana CSR raib tanpa makna. Termasuk dana KPB-KPTG. Hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu saja dengan atas nama penyelamatan bumi dan laut nusantara Indonesia dari sampah plastik.
Singapore, 17 Agustus 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H