Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebijakan Hoaks Melarang Penggunaan Kantong Plastik

17 Agustus 2019   22:40 Diperbarui: 17 Agustus 2019   23:06 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kantong plastik multiguna dan bukan PSP. Sumber: Pribadi

Keliru Memaknai Ramah Lingkungan

Bila ditelisik secara teliti dasar dari pemda yang mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik. Yaitu dari pasal demi pasal itu terjadi tumpang tindih. Seperti Perwali Banjarmasin No. 18 Tahun 2016, pada Pasal 13 menyebut bahwa setiap pelaku usaha dan penyedia kantong plastik wajib mengupayakan kantong plastik atau kantong alternatif lain yang ramah lingkungan bagi kegiatan usaha diluar retail, toko modern dan minimarket.

Pasal 13 tersebut, seakan memberi ruang terjadi potensi penjualan tas yang di klaim ramah lingkungan dengan cara memaksa penjualan kantong plastiknya yang bermerek toko retail. Pasal 13 ini pula bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) point "b" dan point "d". Hampir seluruh Perwali, Perbup dan Pergub tentang kantong plastik ini sungguh bermasalah dan saling tumpang tindih.

Memang kalau dicermati perwali, perbup dan pergub yang terbit tersebut, dapat diduga keras sumbernya berasal dari arahan KLHK. Hal ini sangat sulit terbantahkan karena mempunyai alibi secara tersurat atau dejure. Termasuk secara depakto oknum-oknum elit KLHK sangat mendukung pelarang kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik.

KLHK juga mendapat support dari lintas kementerian dan berbagai lembaga swadaya dan pemerhati sampah dan lingkungan untuk mendukung pemda-pemda dalam mengeluarkan kebijakan yang diduga hanya menguntungkan kelompok tertentu. Termasuk para toko retail yang dengan bebasnya mengutip uang konsumennya tanpa rasa berdosa dan melanggar aturan.

Kebijakan yang sangat bertolak belakang, satu sisi menjual dan dilain sisi melarang penggunaan kantong plastik. Pemerintah pusat ditengarai akan mendorong 60 kota agar mengeluarkan kebijakan pelarangan kantong plastik tersebut. Selanjutnya akan dijadikan dasar mengeluarkan sebuah kebijakan menteri LHK dalam melarang penggunaan kantong plastik dll. Sungguh sebuah rencana yang akan menjadi bumerang terhadap penerbitnya.

Sungguh strategi ini sangat merugikan masyarakat (pemakai kantong plastik) dan industri yang tentu akan berakibat pada pengurangan produksi dan penjualan serta berdampak pada tenaga kerja. Termasuk sama saja Pemda-pemda menyuruh retail melalui APRINDO untuk melanggar aturan service penjualan.

Dalam KUH Perdata Pasal 612 dan 1320 dimana penjual atau pedagang diwajibkan menyerahkan barang jualannya kepada pembeli (baca: konsumen) secara nyata yang berarti barang jualan dari retail disertai dengan wadah berupa kantong belanja.

Sebenarnya pemerintah pusat dan pemda yang mengeluarkan kebijakan yang mis regulasi atau bertentangan dengan perundangan yang berlaku diatasnya. Juga diduga pada oknum birokrasi leading sektor tersebut melanggar UU. No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Sebenarnya para korban kebijakan semu atau penulis sebut hoax ini dapat digugat oleh masyarakat atas kekeliruan oknum birokrasi dalam menjalankan perundangan yang berlaku.

Sangat tersesatlah pemerintah dan pemda menyikapi kantong plastik yang di klaim tidak ramah lingkungan. Sementara sampai hari ini, tidak ada satupun jenis kantong plastik yang ramah lingkungan. Kantong plastik yang di klaim sebagai ramah lingkungan itu sama saja berita atau informasi hoax alias bohong.

Sementara muncul gerakan-gerakan parsial lintas kementerian, lembaga-lembaga swadaya didukung para perusahaan sponsor yang masih berpikiran keliru tentang substansi ramah lingkungan yang bertentangan dengan regulasi persampahan. Apakah perusahaan sponsor ikut pula membiarkan untuk menumpang menikmati kekeliruan tersebut ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun