Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebijakan Hoaks Melarang Penggunaan Kantong Plastik

17 Agustus 2019   22:40 Diperbarui: 17 Agustus 2019   23:06 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kantong plastik multiguna dan bukan PSP. Sumber: Pribadi

Berita palsu atau berita bohong atau hoaks (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya (wikipedia)

Sejak kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq: Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) awal tahun 2016. Telah muncul issu plastik yang berkepanjangan sampai sekarang.

Issu plastik tersebut telah melahirkan berbagai kegiatan spontan atau pencitraan yang diduga keras hanya ingin menutup masalah KPB-KPTG yang mendapat resistensi dari masyarakat. Karena dana-dana hasil penjualan kantong plastik tersebut oleh retail anggota dan bukan anggota Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) tidak jelas dipakai untuk apa. Siapa yang diuntungkan ?

Konon KPB dianggap penjualan biasa. Padahal dasar dari kebijakan KPB, senyatanya dari Surat Edaran (SE) KPB No: S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016 dan sampai saat ini APRINDO melalui anggota dan bukan anggota APRINDO menjual kantong plastik bermerek toko retail.

Sementara sangat jelas dalam Surat Edaran KPB yang terbit pada bulan Pebruari 2016, dana KPB itu seharusnya dimanfaatkan kembali kepada pengelolaan atau edukasi perubahan paradigma kelola sampah dan lingkungan. Termasuk membangun suprastruktur dan infrastruktur pengelolaan dan pengolahan sampah.

Bukan pemerintah cq: KLHK hanya memberi kesempatan atau ruang kepada ritel untuk mengutip uang di masyarakat untuk selanjutnya dijadikan sebagai sumber pendapatan - profit center - dari ritel anggota APRINDO dan bukan anggota APRINDO.

Terlebih retail menjual kantong plastik dengan disertai nama retail yang tertera pada kantong plastik. Artinya retail menjual sekaligus masyarakat dibebankan untuk membayar biaya promosinya. Hal ini merupakan atau dapat diduga sebagai pungutan liar yang harus segera diaudit investigasi oleh penegak hukum.

Dampak dari issu plastik, KPB yang seakan ingin dialihkan dasarnya secara tidak langsung dari Kebijakan KLHK berpindah menjadi sebuah kebijakan dasar otonomi dari pemda. Maka sejak Maret 2016 muncul Perwali Banjarmasin No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Secara perlahan muncul kebijakan yang sama dari beberapa daerah, seperti Ambon, Balikpapan, Denpasar, Bogor, Bali dll.

Pemda-pemda tersebut tentu berani mengeluarkan kebijakan pelarangan, karena juga mendapat dukungan tambahan atau amunisi dari KLHK selain SE KPB yang terbit sebelumnya. Dimana Direktorat Pengelolaan Sampah PSLB3 KLHK telah melakukan Lokakarya Strategi Pemerintah Daerah dalam Pengurangan Sampah Kantong Plastik di Banjarmasin (15-16/04/2018) dengan mengundang beberapa stakeholder dan pemda kabupaten dan kota.

"Banyak orang memahami solusi lingkungan dengan berpikir dan bertindak linear dalam produksi dan penggunaan produk berbasis organik. Sama saja sesat dalam sikapi permasalahan dan solusi sampah"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun