Mendorong kerja sama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta agar mampu memegang peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional.
Dalam kaitan tersebut di atas, sangat diharapkan KADIN memberi perhatiannya kepada asosiasi-asosiasi yang bergerak dalam industri atau kegiatan yang berkaitan dengan persampahan. Khususnya dalam rangka pemberlakuan kebijakan Extanded Produser Responsibility (EPR) pada tahun 2022.
Sesungguhnya KADIN nantinya akan benar-benar merupakan payung tempat berlindungnya organisasi pengusaha dan perusahaan di Indonesia, sebagaimana maksud keberadaannya. Karena bila KADIN mengawal organisasi, maka apa yang diharapkan oleh para pihak atau pemangku kepentingan dapat tercapai.
Organisasi tentu akan memanfaatkan berbagai sumber daya tertentu dalam rangka untuk mencapai tujuan, seperti; uang, mesin, metode atau cara, lingkungan, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya, yang dilakukan secara sistematis, rasional, dan terkendali.
Oleh karena itu, pembentukan asosiasi akan benar-benar menjadi wadah bagi pelaku usaha dan sebagai mitra sejajar pemerintah untuk membuat regulasi. Tujuannya untuk mengakomodasi perkembangan industri serta memberikan manfaat kepada masyarakat anggota asosiasi dan masyarakat secara utuh.
Surabaya, 29 Juni 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H