Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Berpotensi Diberhentikan

25 Juni 2019   05:05 Diperbarui: 25 Juni 2019   06:01 6940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum cukup setahun pemerintahan Prof. Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (ProfAndalan) yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, sudah mendapat resistensi yang sangat berpotensi diberhentikan.

DPRD Sulawesi Selatan telah menggelar sidang paripurna di ruang paripurna Gedung DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019). Sidang diikuti 64 dari 85 anggota DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat.

Hanya Fraksi PDI-P tidak hadir dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel untuk menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat pada pemerintahan ProfAndalan dan resmi diloloskan untuk ditindaklanjuti.

Hak angket atau hak melakukan penyelidikan terhadap pasangan ProfAndalan bisa saja berujung pemakzulan atau pemberhentian terhadap ProfAndalan. Pemerintahan ProfAndalan diduga terjadi dualisme kepemimpinan.

Sebenarnya sungguh disayangkan bila hal tersebut terjadi. Karena point-point yang menjadi landasan 60 dari total 85 legislator Sulsel menyetujui usulan hak angket, yang diajukan oleh sekitar 46 inisiator.

DPRD Sulsel selanjutnya akan membentuk panitia khusus (pansus) angket, yang akan bekerja selama 60 hari ke depan sebelum melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna. Selanjutnya akan menentukan nasib kepemimpinan ProfAndalan.

Lima poin yang mendasari hak angket yang berisi kebijakan-kebijakan pemerintahan ProfAndalan yang disebut melanggar aturan oleh pengusul hak angket antara lain adalah:

  1. Dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu, orang dekat atau keluarga ProfAndalan.
  2. Pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
  3.  Manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional.
  4. Pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme.
  5. Pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Diduga ProfAndalan Dalam Tekanan

Sebenarnya sudah ada signal kekeliruan dari awal sejak Gubernur Sulsel Prof. Nurdin menunjuk iparnya menjadi Direktur Perusda Sulsel yang sebelumnya sebagai Direktur Perusda Kabupaten Bantaeng. Sudah beredar di publik bahwa Prof. NA akan mencoreng profesionalismenya sendiri.

Berselang beberapa bulan kemudian kakak kandung Wakil Gubernur Sulsel dilantik menjadi Kepala Bapenda Sulsel yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bone. Walau melalui lelang jabatan, tapi terkesan kurang elok dan diduga sarat kekeluargaan.

Sesungguhnya hal-hal tersebut tidak perlu terjadi bila pasangan ProfAndalan dan masing-masing keluarganya tersebut bisa menahan diri untuk tidak masuk pada jajaran pemerintahan. Karena jelas kebijakan tersebut sangat merusak semua pihak dan apapun alasannya, publik susah menerima kenyataan ini untuk bisa dianggap sebagai tindakan profesional.

Terlepas masalah tersebut diatas, juga banyak beredar dokumen-dokumen liar pembagian proyek-proyek yang diduga akan diterima oleh keluarga atau orang dekat ProfAndalan termasuk beberapa catatan yang merujuk jatah yang diduga untuk penegak hukum di Sulawesi Selatan.

Kalau sekiranya Pansus Angket DPRD Sulsel bekerja selektif dan tidak kemasukan angin dalam menelusuri dugaan-dugaan kejadian pada point-poit tersebut diatas, besar kemungkinan pasangan ProfAndalan bisa diturunkan atau diberhentikan ditengah jalan.

Berita Terkait: DPRD Sulsel Resmi Ajukan Hak Angket untuk Gubernur Nurdin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun