Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Memahami "Larangan" Plastik Sekali Pakai

7 Juni 2019   23:40 Diperbarui: 8 Juni 2019   08:31 2523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Bukti ritel menjual kantong plastik di Jawa Tengah (6/07/19). Sumber: Pribadi

Peran utama bank sampah sebagai wakil pemerintah dalam merubah paradigma masyarakat dalam kelola sampah yang bekerja sama dengan perusahaan EPR sangat dibutuhkan, saat sekarang dan yang akan datang.

Ilustrasi: Bukti ritel menjual kantong plastik di Jawa Tengah (6/07/19). Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Bukti ritel menjual kantong plastik di Jawa Tengah (6/07/19). Sumber: Pribadi
KPB vs Larangan Produk PSP

Lalu lebih anehnya, dalam regulasi persampahan tidak ada satupun frasa yang melarang penggunaan produk. Hanya yang ada adalah mengelola sisa produk yang tidak dimanfaatkan lagi alias sampah. Jadi sampah yang harus di kelola. Sampah yang harus dikurangi di sumber timbulannya. 

Sederhana masalah sampah Indonesia, cuma seakan diciptakan masalah supaya menjadi ribet. Sementara regulasi sampah sangat bagus dan #AntiRibet. Jadi harusnya semua pihak menyadari semua masalah ini agar solusi sampah #DibikinSimpel saja. Karena memang simpel bila mengikuti arah regulasi (pinjam istilah Saber Kompasiana).

Paling serunya lagi tanpa perhitungan yang matang dalam menciptakan solusi sampah plastik. Satu sisi pemerintah pemda melarang kantong plastik, dilain sisi pemerintah mengeluarkan kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) pada tahun 2016, tapi konon "katanya" Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Siti Nurbaya Bakar tidak menyetujui KPB. Tapi faktanya SE KPB belum dicabut oleh Menteri LHK. Ada apa ?

Sukses Story KPB; Kementrian LHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) melakukan pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Assosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO).

Pertemuan tersebut menghasilkan regulasi berupa Surat Edaran Dirjen PSLB3 No : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016.

Ahir tahun 2016 atau sekitar bulan oktober 2016 APRINDO menyetop KPB-Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) karena banyak resistensi terhadap KPB-KPTG. 

Namun APRINDO pada bulan Maret 2019 sampai sekarang kembali menjual kantong plastik atau melanjutkan KPTG (KPB). Penjualan kantong plastik ini sejak tahun 2016. Sampai sekarang masih diberlakukan oleh ritel modern dan/atau pasar modern lainnya dengan tetap menjual kantong plastik dengan entengnya memungut dana dari masyarakat.

Juga beberapa ritel dan toko modern tidak berhenti menjual kantong plastik sejak tahun 2016 sampai sekarang tahun 2019. Pertanyaannya kemana uang KPB atau KPTG dan siapa yang mengelola dana tersebut ? Padahal alasan diberlakukan KPB untuk penyelamatan lingkungan dari sampah plastik.

Ilustrasi: Bukti ritel menjual kantong plastik di Jawa Tengah (6/07/19). Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Bukti ritel menjual kantong plastik di Jawa Tengah (6/07/19). Sumber: Pribadi
Pemerintah dan pemda sangat tidak adil memberlakukan KPB-KPTG. Sejak awal saya mengoreksi keras kebijakan tersebut. Tapi rupanya pengelola KPB atau oknum KLHK kebal terhadap koreksi dan solusi yang telah saya berikan secara resmi pada PSLB3-KLHK pada awal tahun 2017. Sepertinya dilacikan oleh oknum tertentu atas solusi KPB-KPTG dan Solusi sampah secara umum berbasis regulasi.

Penegak hukum, khususnya KPK sudah perlu turun lapangan untuk melakukan audit investigasi dan/atau penyelidikan dan penyidikan atas kebijakan KPB-KPTG oleh PSLB3-KLHK. Dana-dana yang dipetik dari masyarakat melalui kebijakan KPB-KPTG ini sudah tidak benar alias diduga terjadi gratifikasi (korupsi). Kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KLHK sejak tahun 2016.

Larangan Kantong Plastik vs KUH Perdata ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun