Peran utama bank sampah sebagai wakil pemerintah dalam merubah paradigma masyarakat dalam kelola sampah yang bekerja sama dengan perusahaan EPR sangat dibutuhkan, saat sekarang dan yang akan datang.
Lalu lebih anehnya, dalam regulasi persampahan tidak ada satupun frasa yang melarang penggunaan produk. Hanya yang ada adalah mengelola sisa produk yang tidak dimanfaatkan lagi alias sampah. Jadi sampah yang harus di kelola. Sampah yang harus dikurangi di sumber timbulannya.Â
Sederhana masalah sampah Indonesia, cuma seakan diciptakan masalah supaya menjadi ribet. Sementara regulasi sampah sangat bagus dan #AntiRibet. Jadi harusnya semua pihak menyadari semua masalah ini agar solusi sampah #DibikinSimpel saja. Karena memang simpel bila mengikuti arah regulasi (pinjam istilah Saber Kompasiana).
Paling serunya lagi tanpa perhitungan yang matang dalam menciptakan solusi sampah plastik. Satu sisi pemerintah pemda melarang kantong plastik, dilain sisi pemerintah mengeluarkan kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) pada tahun 2016, tapi konon "katanya" Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Siti Nurbaya Bakar tidak menyetujui KPB. Tapi faktanya SE KPB belum dicabut oleh Menteri LHK. Ada apa ?
Sukses Story KPB; Kementrian LHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) melakukan pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Assosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO).
Pertemuan tersebut menghasilkan regulasi berupa Surat Edaran Dirjen PSLB3 No : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016.
Ahir tahun 2016 atau sekitar bulan oktober 2016 APRINDO menyetop KPB-Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) karena banyak resistensi terhadap KPB-KPTG.Â
Namun APRINDO pada bulan Maret 2019 sampai sekarang kembali menjual kantong plastik atau melanjutkan KPTG (KPB). Penjualan kantong plastik ini sejak tahun 2016. Sampai sekarang masih diberlakukan oleh ritel modern dan/atau pasar modern lainnya dengan tetap menjual kantong plastik dengan entengnya memungut dana dari masyarakat.
Juga beberapa ritel dan toko modern tidak berhenti menjual kantong plastik sejak tahun 2016 sampai sekarang tahun 2019. Pertanyaannya kemana uang KPB atau KPTG dan siapa yang mengelola dana tersebut ? Padahal alasan diberlakukan KPB untuk penyelamatan lingkungan dari sampah plastik.
Penegak hukum, khususnya KPK sudah perlu turun lapangan untuk melakukan audit investigasi dan/atau penyelidikan dan penyidikan atas kebijakan KPB-KPTG oleh PSLB3-KLHK. Dana-dana yang dipetik dari masyarakat melalui kebijakan KPB-KPTG ini sudah tidak benar alias diduga terjadi gratifikasi (korupsi). Kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KLHK sejak tahun 2016.
Larangan Kantong Plastik vs KUH Perdata ?