Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Negara Hilang dalam Tata Kelola Sampah

25 Mei 2019   16:57 Diperbarui: 25 Mei 2019   17:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jalankan Pasal 13,44 dan 45 Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Saya yakin Indonesia akan bebas sampah dan sampah akan terkelola lebih baik dan berhasil guna dibanding pola pengelolaan sampah di luar negeri. Alasannya. Regulasi sampah Indonesia bila dijalankan dengan baik. Aplikasi dalam pengelolaan sampah akan lebih baik dari apa yang ada di luar negeri tersebut.

Mari bersama kita gugah kesadaran oknum-oknum pemerintah yang tidak menjalankan regulasi dengan benar dan massif. Karena bila hal ini dibiarkan, korupsi pengelolaan sampah akan semakin menggila.  

Indonesia akan menjadi TPA penampung dan penikmat sampah terbesar di dunia. Ini akibat oknum birokrat yang saya duga sengaja "menyimpang" dari perundang-undangan (sampah) yang ada di republik ini.

Kesimpulannya: Solusi sampah ada di Hulu (Sumber Timbulan), bukan di Hilir (TPA/TPST/Sungai, dll). Terjadinya problem sampah Indonesia yang tidak kunjung selesai karena Pemerintah Tidak Memberi Panutan dengan Benar. 

Pemerintah sendiri yang tidak menjalankan regulasi sampah secara terstruktur dan massif. Sebagaimana yang terjadi pada penilaian Adipura, tidak memberi dampak positif kepada warga, karena dalam pelaksanaannya terlalu banyak "diduga" pembohongan dan pembodohan publik.

Yogyakarta, 25 Mei 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun