Jalankan Pasal 13,44 dan 45 Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.Â
Saya yakin Indonesia akan bebas sampah dan sampah akan terkelola lebih baik dan berhasil guna dibanding pola pengelolaan sampah di luar negeri. Alasannya. Regulasi sampah Indonesia bila dijalankan dengan baik. Aplikasi dalam pengelolaan sampah akan lebih baik dari apa yang ada di luar negeri tersebut.
Mari bersama kita gugah kesadaran oknum-oknum pemerintah yang tidak menjalankan regulasi dengan benar dan massif. Karena bila hal ini dibiarkan, korupsi pengelolaan sampah akan semakin menggila. Â
Indonesia akan menjadi TPA penampung dan penikmat sampah terbesar di dunia. Ini akibat oknum birokrat yang saya duga sengaja "menyimpang" dari perundang-undangan (sampah) yang ada di republik ini.
Kesimpulannya: Solusi sampah ada di Hulu (Sumber Timbulan), bukan di Hilir (TPA/TPST/Sungai, dll). Terjadinya problem sampah Indonesia yang tidak kunjung selesai karena Pemerintah Tidak Memberi Panutan dengan Benar.Â
Pemerintah sendiri yang tidak menjalankan regulasi sampah secara terstruktur dan massif. Sebagaimana yang terjadi pada penilaian Adipura, tidak memberi dampak positif kepada warga, karena dalam pelaksanaannya terlalu banyak "diduga" pembohongan dan pembodohan publik.
Yogyakarta, 25 Mei 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H