Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Absolut Sinergitas Stakeholder dalam Pengelolaan Sampah

6 April 2019   14:41 Diperbarui: 7 April 2019   10:34 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca dan mengapresiasi opini "Perlu Sinergitas Pengelolaan Sampah di DIY" merupakan tulisan dan buah pikiran sahabat kompasianer mbak Yusticia Arif sebagai Komisioner Lembaga Ombudsman (LO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sangat menarik dan inspiratif bagi penulis yang kebetulan bergerak dalam dunia persampahan. 

Sangat solutif apa yang diusulkan oleh LO-DIY untuk ke 3 kabupaten/kota (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul) sebagai pemanfaat TPST/TPA Piyungan yang berada di Kabupaten Bantul DIY dalam mengoptimalkan fungsinya. 

Sedikit berbagi untuk solusi TPST/TPA Piyungan Bantul DIY, agar apa yang menjadi usulan LO-DIY bisa terwujud dengan baik, karena memang pada prinsipnya sesuai regulasi. Maka sebagai sesama pemerhati dalam bidang ini, sedikit berbagi antara lain: 

Pertama: TPA/TPST Piyungan seharusnya menerapkan "sanitary landfill" (Permen PU No. 3/2013) dengan kaitan pelaksanaan Pasal 44 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), Pasal 44 merupakan strategi dalam rangka rencana penutupan TPA. 

Kedua: Solutif penawaran LO-DIY dengan substansi kerjasama dengan "teknologi serta analisis sosial terkait pengelolaan sampah". Umumnya solusi yang ada saat ini di Indonesia, tidak mengaitkan antara teknologi dan sosial. Lebih berbicara pada tataran bisnisnya saja. 

Kelola sampah dengan mengabaikan faktor sosial, maka bisa dipastikan gagal dan mati suri. Karena tidak ada kesamaan gerak - sosial - dalam menjalankan solusi menuju pencapaian tujuan utama pengelolaan sampah untuk menyelamatkan lingkungan. 

Justru menurut hemat penulis, faktor sosiallah yang utama dan perlu dikedepankan oleh stakeholder. Bukan faktor teknologi dan untung-rugi. Benefid dari kerja sosial itu akan mendapat bonus atau berefek ekonomi. 

Semoga ke tiga kabupaten dan kota tersebut bisa mencerna dan melaksanakannya serta menjadi pembelajaran untuk daerah lainnya di Indonesia. 

Kaitan penerapan teknologi dan sosial yang menjadi sorotan dan dapat mewujudkan harapan itu adalah keharusan menerapkan UU. Pengelolaan Sampah Pasal 13 dan 45 yaitu penekanan pengelolaan sampah - hulu - disumber timbulannya dengan kombain Pasal 44 yaitu pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan perencananaan penutupan TPA. Tentunya berlaku pula pada TPA/TPST Regional Piyungan DI. Yogyakarta.

Sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Singapore sejak 2001 dan berlanjut sampai sekarang, adalah melaksanakan hakekat dari pasal-pasal dalam UU. Pengelolaan Sampah milik pemerintah Indonesia. Dimana pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah Indonesia sendiri belum melaksanakan pasal-pasal tersebut dengan baik dan benar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun