Maritim Polutan Annex V dan Bank SampahÂ
Selain Marpol ANNEX V juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, perlu dilakukan penyesuaian atau revisi, agar setiap pelabuhan di Indonesia didirikan bank sampah pelabuhan sebagai satu kesatuan manajemen kesyahbandaran pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan sampah pelabuhan dan sampah kapal.Â
Sesungguhnya strategi pengelolaan sampah melalui bank sampah dengan misi utamanya sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi, sungguh sangat bijak dan berkeadilan. Namun dengan catatan bahwa memanage bank sampah harus berdasar regulasi. Bukan seperti perlakuan bank sampah saat ini, yang hanya berpikir dan bertindak sebagai pelapak.
Bukan progres seperti yang ditunjukkan oleh bank sampah selama ini, sungguh keliru dan sesat jalan. Maka bank sampah diharapkan bertransformasi ke jalan yang benar dan pro rakyat. Agar rakyat yang juga sekaligus sebagai produsen sampah bisa berubah paradigma dalam kelola sampah, dengan melihat sampah itu bukan masalah tapi lebih kepada sebuah peluang usaha yang berbasis gotong-royong.Â
Mengantisipasi sampah plastik di laut, bank sampah yang menyiapkan catatan sampah kapal (waste manifest) sebagai pendamping buku catatan sampah kapal. Dimana waste manifest ini merupakan tambahan dokumen sampah kapal dalam pelayaran yang diawasi langsung oleh bank sampah pelabuhan asal kapal dan bank sampah pelabuhan tujuan kapal, baik pelabuhan transit maupun pelabuhan ahir. Hanya dengan cara tersubut sampah laut dapat di"zero"kan atau dimininalisir.Â
Keberadaan bank sampah pelabuhan ini akan bekerja dalam fungsi pengawasan yang melekat pada pengelolaan sampah kapal. Strategi tersebut bisa pula diterapkan di 175 negara anggota International Maritim Organization (IMO) yang memiliki pengawasan melekat di darat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan maritim internasional selain untuk melestarikan dan memelihara lingkungan kepulauan Indonesia agar bebas dari sampah, khususnya sampah plastik yang sudah menjadi issu global.Â
Mataram, 27 Maret 2019 [Hotel Lombok Raya 363]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H