Bila semua pihak sadar, sesungguhnya pemahaman terhadap ramah lingkungan dapat ditentukan dengan kasat mata yang menghasilkan banyak manfaat. Bila para pihak bisa memandang dari berbagai sudut pandang, khususnya dari sisi positifnya, tentunya akan mengambil dasar yang berorientasi sosial, edukasi dan ekonomi, artinya sampah harus dikelola dan bukan dibuang agar bisa ramah lingkungan secara utuh yang benar dan mencerah masyarakat.
Pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) seharusnya mengambil sikap tegas dengan mengendorse Pasal 13 dan Pasal 45 UUPS agar pengelolaan sampah dilakukan pada sumber timbulannya. Termasuk mengaplikasi Pasal 44 UUPS agar segera pemda membuat perencanaan penutupan Tempat Pembuangan Ahir (TPA) sampah dan membangun control landfill dan sanitary landfill untuk membackup pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 45 UUPS oleh bank sampah sesuai Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.
Perdebatan tentang perbedaan pendapat atas makna ramah lingkungan segera diahiri, karena juga tidak menghasilkan manfaat dan lebih bijak para pihak dapat mengambil manfaat atas terkelolanya sampah di masing-masing wilayah. Maka dapat dipastikan semua jenis sampah termasuk sampah plastik itu adalah ramah lingkungan alias dapat diurai bila menggunakan akal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H