Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sampah Plastik Ramah Lingkungan, Benarkah?

27 Februari 2019   00:24 Diperbarui: 27 Februari 2019   00:48 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Menyerahkan Buku Bank Sampah kepada Wakil Gubernur NTB. Sumber: Pribadi

Bila semua pihak sadar, sesungguhnya pemahaman terhadap ramah lingkungan dapat ditentukan dengan kasat mata yang menghasilkan banyak manfaat. Bila para pihak bisa memandang dari berbagai sudut pandang, khususnya dari sisi positifnya, tentunya akan mengambil dasar yang berorientasi sosial, edukasi dan ekonomi, artinya sampah harus dikelola dan bukan dibuang agar bisa ramah lingkungan secara utuh yang benar dan mencerah masyarakat.

Pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) seharusnya mengambil sikap tegas dengan mengendorse Pasal 13 dan Pasal 45 UUPS agar pengelolaan sampah dilakukan pada sumber timbulannya. Termasuk mengaplikasi Pasal 44 UUPS agar segera pemda membuat perencanaan penutupan Tempat Pembuangan Ahir (TPA) sampah dan membangun control landfill dan sanitary landfill untuk membackup pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 45 UUPS oleh bank sampah sesuai Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.

Perdebatan tentang perbedaan pendapat atas makna ramah lingkungan segera diahiri, karena juga tidak menghasilkan manfaat dan lebih bijak para pihak dapat mengambil manfaat atas terkelolanya sampah di masing-masing wilayah. Maka dapat dipastikan semua jenis sampah termasuk sampah plastik itu adalah ramah lingkungan alias dapat diurai bila menggunakan akal.

Ilustrasi: Mendampingi Ketum ADUPI Christine Halim pada salah satu Bank Sampah Kota Mataram (26/2). Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Mendampingi Ketum ADUPI Christine Halim pada salah satu Bank Sampah Kota Mataram (26/2). Sumber: Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun