Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mendagri Harus Segera Terbitkan Pedoman Pengelolaan Sampah

19 Desember 2018   02:39 Diperbarui: 19 Desember 2018   14:00 2163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perwali-perwali ini harus segera pula dicabut karena bertentangan dengan regulasi sampah dan tentu akan menghambat arus investasi dan kelangsungan hidup industri daur ulang plastik di Indonesia.

Pemda tentu senang dengan PENCABUTAN PERMENDAGRI 33 TAHUN 2010 ini, karena diduga terjadi kesewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di daerah.

Asrul Hoesein selaku pemerhati dan pengamat regulasi sampah di Indonesia. Setelah menunggu dan mengamati hiruk-pikuk tata kelola sampah selama 2 tahun terakhir ini sampai munculnya isu "momok" larangan plastik dan kampanye-kampanye sesat tentang plastik yang bermuara pada ketidakpastian industri daur ulang plastik Indonesia. 

Tentu ini sangat memperburuk usaha atau kondisi perekonomian Indonesia dari sektor daur ulang plastik dan segala kegiatan yang sehubungan dengan industri manufaktur tersebut.

Maka Asrul Hoesein dibawah lembaga nirlaba Green Indonesia Foundation yang aktif mengawal regulasi sampah, pada tanggal 16 Desember 2018 mengirim surat No. 21/GIF-Jkt/XII/2018 Tentang Permohonan Penerbitan Kembali Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah yang dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR-RI dengan alasan bahwa Permendagri 33 Tahun 2010 ini merupakan landasan utama dalam tata kelola sampah Indonesia atau waste management.

Presiden Jokowi cq: Menteri Dalam Negeri harus segera menerbitkan kembali Permendagri 33 Tahun 2010 dan diharapkan sebelumnya diadakan revisi agar bisa sejalan dengan regulasi utama persampahan yaitu UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Disamping menerbitkan Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ini, juga sangat penting diterbitkan adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pedoman Pembentukan Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) di setiap kabupaten dan kota untuk menjadi rumah "ekonomi" bersama para pengelola dan anggota bank sampah serta para pemulung sampah. 

Permendagri dan Permenkop/UKM ini kesemuanya untuk melengkapi Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Green Indonesia Foundation

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun