Perwali-perwali ini harus segera pula dicabut karena bertentangan dengan regulasi sampah dan tentu akan menghambat arus investasi dan kelangsungan hidup industri daur ulang plastik di Indonesia.
Pemda tentu senang dengan PENCABUTAN PERMENDAGRI 33 TAHUN 2010 ini, karena diduga terjadi kesewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di daerah.
Asrul Hoesein selaku pemerhati dan pengamat regulasi sampah di Indonesia. Setelah menunggu dan mengamati hiruk-pikuk tata kelola sampah selama 2 tahun terakhir ini sampai munculnya isu "momok" larangan plastik dan kampanye-kampanye sesat tentang plastik yang bermuara pada ketidakpastian industri daur ulang plastik Indonesia.Â
Tentu ini sangat memperburuk usaha atau kondisi perekonomian Indonesia dari sektor daur ulang plastik dan segala kegiatan yang sehubungan dengan industri manufaktur tersebut.
Maka Asrul Hoesein dibawah lembaga nirlaba Green Indonesia Foundation yang aktif mengawal regulasi sampah, pada tanggal 16 Desember 2018 mengirim surat No. 21/GIF-Jkt/XII/2018 Tentang Permohonan Penerbitan Kembali Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah yang dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR-RI dengan alasan bahwa Permendagri 33 Tahun 2010 ini merupakan landasan utama dalam tata kelola sampah Indonesia atau waste management.
Presiden Jokowi cq: Menteri Dalam Negeri harus segera menerbitkan kembali Permendagri 33 Tahun 2010 dan diharapkan sebelumnya diadakan revisi agar bisa sejalan dengan regulasi utama persampahan yaitu UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Disamping menerbitkan Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ini, juga sangat penting diterbitkan adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pedoman Pembentukan Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) di setiap kabupaten dan kota untuk menjadi rumah "ekonomi" bersama para pengelola dan anggota bank sampah serta para pemulung sampah.Â
Permendagri dan Permenkop/UKM ini kesemuanya untuk melengkapi Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Green Indonesia Foundation
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H