Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mendagri Harus Segera Terbitkan Pedoman Pengelolaan Sampah

19 Desember 2018   02:39 Diperbarui: 19 Desember 2018   14:00 2163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kondisi TPA Kota Makassar. Dok: Pribadi

Kementerian Dalam Negeri dalam menimbang beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri bidang Pembangunan Daerah perlu dilakukan pencabutan karena bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

Memang diakui bahwa beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri menjadi penghalang investasi, namun pencabutan Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah justru "melumpuhkan" pengelolaan sampah di seluruh Indonesia sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 ini.

Fakta tiga tahun terahir ini hanya terjadi varian-varian solusi "pembenaran" dan sangat prematur oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang sangat sarat terjadi pembohongan publik atas nama ramah lingkungan.

Dugaan Skenario Pencabutan Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah

Sejak terbitnya Surat Edaran Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup No. S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016. 

Terjadilah #Resistensi yang maha dahsyat yang tidak terbendung, termasuk protes dan solusi oleh Green Indonesia Foundation, yang ahirnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sekitar bulan oktober 2016 menghentikan secara sepihak pelaksanaan penjualan kantong plastik berbayar. 

Tapi malah Dirjen PSLB3 KLHK yang didukung beberapa LSM atau NGO, menerbitkan lagi beberapa surat edaran sekaitan kantong plastik berbayar (KPB) tersebut, demi untuk tetap melanjutkan kebijakan KPB yang sangat bermasalah dalam pelaksanaannya (saat ini masih ada ritel yang menjual kantong plastik). Sekadar catatan, bahwa kebijakan KPB ini diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KLHK atau abuse of power dan berakibat terjadinya gratifikasi oleh pihak terkait.

Lalu Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di CABUT oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, padahal permendagri ini menjadi "Kekuatan pemerintah daerah dan masyarakat serta dunia usaha" dalam "Pengelolaan Sampah Kawasan" melalui Pembentukan Kelompok Pengelola Sampah (Bank Sampah). Bank Sampah ahirnya belum menemukan bentuknya setelah disahkan sebagai pendukung program gerakan 3R di masyarakat pada tahun 2012.

Asrul: "Darurat sampah Indonesia terjadi bukan karena soal teknis tapi lebih kepada sikap oknum birokrasi yang lalai jalankan regulasi sampah ahirnya berdampak negatif pada waste management yang kacau-balau"

Ahirnya Pengelolaan Sampah atau waste management menjadi kacau-balau sejak PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap III tertanggal 19 April 2016 diberlakukan oleh pemerintah. Pencabutan ini pula dicabut tanpa alasan yang komprehensif.

Akhirnya muncullah beberapa varian solusi prematur oleh klhk yang didukung oleh lintas kementerian dan muncullah #isuplastik yang berbuah pahit seperti PPN DUP, aspal mix plastik, cukai kantong plastik, larangan plastik sedotan, larangan impor scrap plastik aspal mix plastik, cukai kantong plastik, larangan plastik sedotan, larangan impor scrap plastik dan diperparah muncul di mana-mana perwali larangan kantong plastik.

Perwali-perwali ini harus segera pula dicabut karena bertentangan dengan regulasi sampah dan tentu akan menghambat arus investasi dan kelangsungan hidup industri daur ulang plastik di Indonesia.

Pemda tentu senang dengan PENCABUTAN PERMENDAGRI 33 TAHUN 2010 ini, karena diduga terjadi kesewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di daerah.

Asrul Hoesein selaku pemerhati dan pengamat regulasi sampah di Indonesia. Setelah menunggu dan mengamati hiruk-pikuk tata kelola sampah selama 2 tahun terakhir ini sampai munculnya isu "momok" larangan plastik dan kampanye-kampanye sesat tentang plastik yang bermuara pada ketidakpastian industri daur ulang plastik Indonesia. 

Tentu ini sangat memperburuk usaha atau kondisi perekonomian Indonesia dari sektor daur ulang plastik dan segala kegiatan yang sehubungan dengan industri manufaktur tersebut.

Maka Asrul Hoesein dibawah lembaga nirlaba Green Indonesia Foundation yang aktif mengawal regulasi sampah, pada tanggal 16 Desember 2018 mengirim surat No. 21/GIF-Jkt/XII/2018 Tentang Permohonan Penerbitan Kembali Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah yang dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR-RI dengan alasan bahwa Permendagri 33 Tahun 2010 ini merupakan landasan utama dalam tata kelola sampah Indonesia atau waste management.

Presiden Jokowi cq: Menteri Dalam Negeri harus segera menerbitkan kembali Permendagri 33 Tahun 2010 dan diharapkan sebelumnya diadakan revisi agar bisa sejalan dengan regulasi utama persampahan yaitu UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Disamping menerbitkan Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ini, juga sangat penting diterbitkan adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pedoman Pembentukan Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) di setiap kabupaten dan kota untuk menjadi rumah "ekonomi" bersama para pengelola dan anggota bank sampah serta para pemulung sampah. 

Permendagri dan Permenkop/UKM ini kesemuanya untuk melengkapi Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Green Indonesia Foundation

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun