Maka bank sampah semestinya difasilitasi atau disubsidi oleh pemerintah dan pemda dengan sebuah kelembagaan tunggal berupa badan hukum yayasan bank sampah (sesuai Pasal 8 Permen LH 13-2012) atau mengikuti Permendagri No.33-2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana pada Pasal 14 ayat (1) mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah (perizinan lembaga pengelola sampah lebih ringan lagi dalam permendagri ini).
Selanjutnya untuk payung atau rumah bersama bank sampah adalah dengan badan hukum Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS). Usaha PKBS ini yang menjadi usaha bersama para anggota dan pengelola bank sampah, pemulung sampah dll dalam satu wilayah kabupaten dan kota.
Artinya hanya ada satu PKBS yang memayungi bank sampah dalam aktifitas bisnisnya. Pada prinsipnya mengurus sampah, khususnya dalam konteks bisnis, mutlak harus bergotong royong dalam mengadakan barang-barang daur ulang dan menjualnya demi efisiensi dan transportasi atau distribusi dari hulu ke hilir, tambah Asrul. (Agus-SPB)
Bandara Cengkareng, 15 Desenber 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H