Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

ADUPI Mendukung Kegiatan Bank Sampah

15 Desember 2018   20:54 Diperbarui: 15 Desember 2018   22:22 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum Adupi Christine Halim menyerahkan Komposter kepada Bank Sampah di Jakarta. Dok:Pribadi

Dalam rangka melahirkan perbaikan kegiatan kepada bank sampah dan untuk pembekalan bank sampah tahun 2019 mendatang, Asosisasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mengadakan pertemuan dengan beberapa pelaku bank sampah di Koperasi Kerabat Bersatu (KKB) Pulo Kambing, Jakarta Timur (15/12).

Ketua umum ADUPI, Christine Halim mengatakan tujuan diadakannya pertemuan ini adalah sebagai pendampingan terhadap bank sampah untuk lebih maju serta menghubungkan dengan pelaku industri.

Christine menilai para pelaku bank sampah masih bingung dengan manajemen dan akan menjual kemana hasil dari sampah yang dikumpulkan. Makanya kami di sini hadir untuk menjembatani bank sampah dengan industrinya, papar Christine.

Christine mengakui bahwa yang dilakukan oleh ADUPI ini bersifat gratis. Artinya kami memfasilitasi mereka dengan menyediakan sistemnya secara cuma-cuma, Jelasnya.

Selanjutnya Christine mengatakan akan membentuk tim kecil dan akan memberikan manajemen yang baik bagi bank sampah. Sehingga nantinya akan lebih berdampak positif, dan dengan tim yang sudah dibentuknya baik dari sisi bisnis dan regulasinya, akan tercipta suatu proyek yang nyata.

Christine melanjutkan, tim kecil yang sudah terbentuk itu adalah sebagai pengurus di ADUPI yang tugasnya membantu akselerasi dari pertumbuhan bank sampah.

Selanjutnya Christine menginginkan agar bank sampah binaan ADUPI bisa membuktikan bahwa bank sampah itu bukan hanya sekedar simbolis, tetapi bisa menjadi benar-benar mandiri dan punya nilai ekonomis sekaligus bermanfaat bagi lingkungan.

"ADUPI akan terus mendampingi bank sampah dari menjadi industri-industri kecil sampai dengan industri besar" tandasnya.

Pertemuan Adupi dengan Pengelola Bank Sampah di Jakarta (15/12/18)
Pertemuan Adupi dengan Pengelola Bank Sampah di Jakarta (15/12/18)
Ditempat yang sama, turut hadir Direktur Green Indonesia Foundation, Asrul Hoesein mengatakan bahwa Bank Sampah dalam kegiatannya sebagai nir laba, harus mendapat support atau fasilitas baik dari pemerintah, pemerintah daerah dan perusahaan CSR termasuk dari NGO serta asosiasi-asosoasi yang konsentrasi dalam kaitan pengelolaan sampah untuk mendukung kegiatan bank sampah yang bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara bijak dan benar.

Bank Sampah dalam Fungsi Sosial dan Ekonomi

Bank Sampah dalam satu kabupaten dan kota harus bersatu dan dipayungi sebuah Koperasi dalam pemenuhan fungsi bank sampah pada bidang sosial dan ekonomi sesuai keberadaannya dalam regulasi persampahan di Indonesia.

Maka bank sampah semestinya difasilitasi atau disubsidi oleh pemerintah dan pemda dengan sebuah kelembagaan tunggal berupa badan hukum yayasan bank sampah (sesuai Pasal 8 Permen LH 13-2012) atau mengikuti Permendagri No.33-2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana pada Pasal 14 ayat (1) mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah (perizinan lembaga pengelola sampah lebih ringan lagi dalam permendagri ini).

Selanjutnya untuk payung atau rumah bersama bank sampah adalah dengan badan hukum Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS). Usaha PKBS ini yang menjadi usaha bersama para anggota dan pengelola bank sampah, pemulung sampah dll dalam satu wilayah kabupaten dan kota.

Artinya hanya ada satu PKBS yang memayungi bank sampah dalam aktifitas bisnisnya. Pada prinsipnya mengurus sampah, khususnya dalam konteks bisnis, mutlak harus bergotong royong dalam mengadakan barang-barang daur ulang dan menjualnya demi efisiensi dan transportasi atau distribusi dari hulu ke hilir, tambah Asrul. (Agus-SPB)

Bandara Cengkareng, 15 Desenber 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun