Dalam rangka melahirkan perbaikan kegiatan kepada bank sampah dan untuk pembekalan bank sampah tahun 2019 mendatang, Asosisasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mengadakan pertemuan dengan beberapa pelaku bank sampah di Koperasi Kerabat Bersatu (KKB) Pulo Kambing, Jakarta Timur (15/12).
Ketua umum ADUPI, Christine Halim mengatakan tujuan diadakannya pertemuan ini adalah sebagai pendampingan terhadap bank sampah untuk lebih maju serta menghubungkan dengan pelaku industri.
Christine menilai para pelaku bank sampah masih bingung dengan manajemen dan akan menjual kemana hasil dari sampah yang dikumpulkan. Makanya kami di sini hadir untuk menjembatani bank sampah dengan industrinya, papar Christine.
Christine mengakui bahwa yang dilakukan oleh ADUPI ini bersifat gratis. Artinya kami memfasilitasi mereka dengan menyediakan sistemnya secara cuma-cuma, Jelasnya.
Selanjutnya Christine mengatakan akan membentuk tim kecil dan akan memberikan manajemen yang baik bagi bank sampah. Sehingga nantinya akan lebih berdampak positif, dan dengan tim yang sudah dibentuknya baik dari sisi bisnis dan regulasinya, akan tercipta suatu proyek yang nyata.
Christine melanjutkan, tim kecil yang sudah terbentuk itu adalah sebagai pengurus di ADUPI yang tugasnya membantu akselerasi dari pertumbuhan bank sampah.
Selanjutnya Christine menginginkan agar bank sampah binaan ADUPI bisa membuktikan bahwa bank sampah itu bukan hanya sekedar simbolis, tetapi bisa menjadi benar-benar mandiri dan punya nilai ekonomis sekaligus bermanfaat bagi lingkungan.
"ADUPI akan terus mendampingi bank sampah dari menjadi industri-industri kecil sampai dengan industri besar" tandasnya.
Bank Sampah dalam Fungsi Sosial dan Ekonomi
Bank Sampah dalam satu kabupaten dan kota harus bersatu dan dipayungi sebuah Koperasi dalam pemenuhan fungsi bank sampah pada bidang sosial dan ekonomi sesuai keberadaannya dalam regulasi persampahan di Indonesia.
Maka bank sampah semestinya difasilitasi atau disubsidi oleh pemerintah dan pemda dengan sebuah kelembagaan tunggal berupa badan hukum yayasan bank sampah (sesuai Pasal 8 Permen LH 13-2012) atau mengikuti Permendagri No.33-2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana pada Pasal 14 ayat (1) mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah (perizinan lembaga pengelola sampah lebih ringan lagi dalam permendagri ini).
Selanjutnya untuk payung atau rumah bersama bank sampah adalah dengan badan hukum Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS). Usaha PKBS ini yang menjadi usaha bersama para anggota dan pengelola bank sampah, pemulung sampah dll dalam satu wilayah kabupaten dan kota.
Artinya hanya ada satu PKBS yang memayungi bank sampah dalam aktifitas bisnisnya. Pada prinsipnya mengurus sampah, khususnya dalam konteks bisnis, mutlak harus bergotong royong dalam mengadakan barang-barang daur ulang dan menjualnya demi efisiensi dan transportasi atau distribusi dari hulu ke hilir, tambah Asrul. (Agus-SPB)
Bandara Cengkareng, 15 Desenber 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H