Holding PT. Pupuk Indonesia (Persero) bersama kontraktor dan sub kontraktornya tidak valid lagi memproduksi pupuk organik dan diduga tidak ber SNI Pupuk Organik, juga perusahaan BUMN tersebut bukan ahlinya dalam memproduksi pupuk organik dan fakta petani tidak merasakan manfaat pupuk organik yang di supplier serta selalu gagal dan gagal dalam memenuhi targetnya. Jadi sebaiknya serahkan petani memproduksi kebutuhannya sendiri tanpa ketergantungan.
Alasannya: Karena progres Subsidi Pupuk Organik dan Program 1000 Desa Organik selama ini, sangat berpotensi terjadi permainan oleh oknum lintas pengelola dan diduga hanya menjadi bancakan korupsi. Seharusnya pihak penegak hukum khususnya KPK agar melakukan audit investigasi atas program yang telah dilaksanakan tersebut. Diduga keras terjadi manipulasi data progres di tingkat petani atau masyarakat Indonesia.
Barita Terkait:
- Sampah sebagai Pendukung Utama Pertanian Organik Indonesia
- Aneh, Menteri Pertanian Tidak Dilibatkan Dalam Jaktranas Sampah
- Presiden Jokowi Harus Segera Revisi Jaktranas Sampah Indonesia
- Petani Tangguh sebagai Solusi Kestabilan Kebutuhan Pokok
- Presiden Jokowi Belum Sentuh Program 1000 Desa Organik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H