Jangan anggap kami semua dengan rakyat lalai untuk mengawasi setiap gerak-langkah oknum-oknum pemerintah dan pemda serta pengusaha dan LSM/NGO yang menjadi mitra pendukungnya.
Karena plastiklah sehingga pemerintah melupakan sampah organik yang begitu besar volumenya (70%) dan potensinya di Indonesia. Sesungguhnya plastik sangat mudah di kelola. Tidak perlu heboh dan dihebohkan.
Semua ini diduga keras bahwa hanya untuk mem-backup Kebijakan SE Dirjen PSLB3 agar tidak terbuka kepermukaan atas penyalahgunaan wewenang yang berpotensi terjadinya gratifikasi (kebetulan penulis yang menyorot tajam masalah ini).
KLHK juga sampai hari ini belum mempertanggungjawabkan SE KPB. Walau telah diberikan sebuah solusi beserta SOPnya (Baca: Surat Green Indonesia Foundation No. 11/GIF/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017 Perihal Realisasi Dana Kantong Plastik Berbayar) yang sangat patut dipertimbangan, namun dilacikan saja oleh oknum-oknum di KLHK.
Ingat bahwa SE KPB diduga keras terjadi abuse of power yang berpotensi gratifikasi (koruptif). Waspadalah masalah ini, kasus dugaan korupsi kedaluwarsa selama 18 tahun. Jangan sampai sudah nanti sudah pensiun dan renta masuk hotel prodeo.
Rekomendasi dan Saran:
Sebelum Komisi XI DPR-RI dan kementerian terkait atau lebih khusus KLHK dan Kemenkeu mengambil kebijakan strategis, agar kembali membaca dan ejawantah baik-baik regulasi sampah. Jangan keliru sikapi regulasi. Begitu pula Kemenkeu berkreasilah untuk menemukan sumber pendapatan negara yang valid, bukan yang bodong seperti cukai kantong plastik. Kelola sampah sesuai UUPS sangat berpotensi mendatangkan PAD baru.
Cukai kantong plastik ini dasarnya rapuh. Kenapa Kemenkeu cq: Direktorat Bea Cukai memprosesnya karena ada info yang terputus. Itu sangat dipastikan.
Lintas menteri dan para pendukungnya keliru besar menyikapi masalah sampah. Justru sebaiknya segera berpikir taktis, cerdas dan jujur untuk menjalankan regulasi sampah dengan benar agar bisa tercipta sumber pendapatan baru bagi daerah dan negara, bukan dengan cukai plastik tapi dengan SOP KPB "Solusi Green Indonesia Foundation".
Tidak usah segan dan malu mengakui kekurangan dan kesalahan serta akuilah kelebihan orang lain yang terdzalimi. Semoga dipahami agar rakyat dan industri tidak jadi korban keserakahan kekuasaan.
Berita Terkait:
- Pemerintah Targetkan Aturan Cukai Plastik Terbit Mei 2018
- Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Pengelolaan Bank Sampah
- Aneh Menteri Pertanian Tidak Dilibatkan Dalam Jaktranas Sampah
- "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
- Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia
- Catatan untuk Menteri LHK tentang Regulasi Sampah
- Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi
- Strategi Stop Sampah ke Laut