Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Simalakama Sikap Kadis LHK Jakarta Hadapi Sampah

20 April 2018   20:10 Diperbarui: 21 April 2018   00:09 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi pemberitaan detikNews, Jumat 20 April 2018 berjudul "Dinas Lingkungan DKI: Sampah Kolong Tol Priok Tanggung Jawab CMNP" Bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji melempar tanggung jawab masalah sampah di kolong Tol Wiyoto Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Isnawa, pengelolaan kolong tol seharusnya jadi tanggung jawab PT. Citra Marga Nusapala Persada (CMN). Ini kan kewenangan PT. Citra Marga Nusapala Persana (CMNP), harusnya pihak jalan tol, pihak pengelolanya peduli terhadap kolong-kolong tol ini," ujar Isnawa Adji, di kolong tol Wiyoto Wiyono, Jalan Warakas I Gang 23, Papanggo, Jakarta Utara, Jumat (20/4/2018).

Keterangan Plt. Kepala LHK Sudin Jakarta Utara Ceffi di MetroTV (19 April) hampir senada dengan bosnya Isnawa Adji yang mengatakan masalah sampah di kolong tol sudah menjadi masalah lama dan juga terjadi di wilayah lain. Ia mengaku kesulitan untuk membersihkan sampah di situ karena aksesnya sempit.

Sampah yang ada dibawah kolong jalan tol tersebut mencapai radius sepang 600 meter dengan ketinggian bervariasi dan tertinggi sampai 1 meter. You Tube (sumber; Metro TV 19 April 2018) Klik di Sini. Paling menggemaskan menurut Ceffi, penanganan sampah tersebut memakan waktu sebulan. Sungguh lama waktu yang dibutuhkan. Pengelolaan sampah Jakarta sangat konvensional dan mis regulasi serta menyerap biaya yang tidak sedikit.

Menarik untuk ditanggapi berita tersebut karena tidak seharusnya Isnawa Adji sebagai Kadis LHK Prov. DKI Jakarta melempar masalah ini kepada pengelola kawasan ?!

Senjata Makan Tuan Sendiri

Walau sebenarnya apa yang disampaikan Kadis LHK tersebut benar adanya sesuai regulasi persampahan yang ada, khususnya Pasal 13 dan 45 UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Bahwa pemilik kawasan wajib mengelola sampahnya. Tapi sama saja Isnawa Adji menohok diri sendiri.  

Hal ini menjadi buah simalakama atau bisa disebut senjata makan tuan sendiri bagi DLHK. Karena DLHK tidak melepaskan kewenangan pengelolaan sampah kawasan tersebut kepada pengelola kawasan, jadi wajarlah bila pemilik kawasan PT. Citra Marga Nusapala Persada (CMN) mengabaikannya. Artinya urusan sampah iru adalah kewajiban DLHK. Selanjutnya DLHK tidak boleh lempar tanggungjawab. Makanya jangan mau enaknya saja.

Kadis LHK DKI Jakarta dan seluruh perangkatnya "kena samurai sendiri" karena kewajiban pengelolaan sampah kawasan selain diamanatkan dalam undang-undang pengelolaan sampah juga telah diatur dalam Perda No.3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Jakarta. Selalu saja diabaikan dan tetap selalu berfokus mengatasi sampah di hilir atau TPA. Hanya selalu berpikir bagaimana membangun PLTSa di TPA Bantargebang. Ayo berpikir jernih dan jujur pada diri sendiri. Hentikan cara-cara klasik yang bisa menjerumuskan diri Anda semuanya.

Perkuat Regulasi Sampah Kawasan

Tidak henti-hentinya penulis selalu ingatkan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia, lebih khusus Pemprov. DKI Jakarta agar segera melaksanakan pengelolaan sampah kawasan sumber timbulannya. Baca Petisi tahun 2016 klik di Sini.

Pahami bahwa Pasal 45 UU. No.18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah, "Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya undang-undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun". Dengan kata lain bahwa ketentuan ini wajib berlaku setahun setelah berlakunya UUPS, yaitu 7 Mei 2009

Pada prinsipnya dalam pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus lintas sektor. Ingat bahwa "prasa wajib" dalam pasal regulasi, berimplikasi pelanggaran pidana bagi yang melanggar undang-undang ini.

Ingat !!! Solusi Sampah Bukan TPA

Solusi sampah bukan di Hilir (TPA, Sungai, Waduk dan Laut), tapi solusi berada di Hulu (sumber timbulan sampah). Selama ini pemerintah hanya fokus menyelesaikan sampah di Hilir, maka sudah pasti tidak pernah menemukan solusinya (hanya membuang biaya saja).

Pemerintah dan Masyarakat harus bersama "Merubah Paradigma Kelola Sampah" dan secara bersama-sama pula menemukan solusinya. Ini sebuah keniscayaan.

Rekomendasi untuk Gubernur Jakarta

Terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Tentang Pengelolaan Sampah Kawasan di Jakarta (amanat Perda No.3 Tahun 2013). Sebagaiman amanat PP.81 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 yaitu Pemerintah Provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah, dan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak PP.81 tahun 2012 berlaku.

Berita Terkait:

  1. Tantangan dan Peluang Koperas dalam Pengelolaan Bank Sampah
  2. Gubernur DKI Jakarta Harus Segera Terbitkan Pergub Tentabg Penguatan Perda No. 3 tahun 2013 Pengelolaan Sampah Kawasan.
  3. Strategi Stop Sampah Plastik ke Laut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun