Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Simalakama Sikap Kadis LHK Jakarta Hadapi Sampah

20 April 2018   20:10 Diperbarui: 21 April 2018   00:09 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pahami bahwa Pasal 45 UU. No.18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah, "Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya undang-undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun". Dengan kata lain bahwa ketentuan ini wajib berlaku setahun setelah berlakunya UUPS, yaitu 7 Mei 2009

Pada prinsipnya dalam pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus lintas sektor. Ingat bahwa "prasa wajib" dalam pasal regulasi, berimplikasi pelanggaran pidana bagi yang melanggar undang-undang ini.

Ingat !!! Solusi Sampah Bukan TPA

Solusi sampah bukan di Hilir (TPA, Sungai, Waduk dan Laut), tapi solusi berada di Hulu (sumber timbulan sampah). Selama ini pemerintah hanya fokus menyelesaikan sampah di Hilir, maka sudah pasti tidak pernah menemukan solusinya (hanya membuang biaya saja).

Pemerintah dan Masyarakat harus bersama "Merubah Paradigma Kelola Sampah" dan secara bersama-sama pula menemukan solusinya. Ini sebuah keniscayaan.

Rekomendasi untuk Gubernur Jakarta

Terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Tentang Pengelolaan Sampah Kawasan di Jakarta (amanat Perda No.3 Tahun 2013). Sebagaiman amanat PP.81 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 yaitu Pemerintah Provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah, dan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak PP.81 tahun 2012 berlaku.

Berita Terkait:

  1. Tantangan dan Peluang Koperas dalam Pengelolaan Bank Sampah
  2. Gubernur DKI Jakarta Harus Segera Terbitkan Pergub Tentabg Penguatan Perda No. 3 tahun 2013 Pengelolaan Sampah Kawasan.
  3. Strategi Stop Sampah Plastik ke Laut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun