Pahami bahwa Pasal 45 UU. No.18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah, "Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya undang-undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun". Dengan kata lain bahwa ketentuan ini wajib berlaku setahun setelah berlakunya UUPS, yaitu 7 Mei 2009
Pada prinsipnya dalam pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus lintas sektor. Ingat bahwa "prasa wajib" dalam pasal regulasi, berimplikasi pelanggaran pidana bagi yang melanggar undang-undang ini.
Ingat !!! Solusi Sampah Bukan TPA
Solusi sampah bukan di Hilir (TPA, Sungai, Waduk dan Laut), tapi solusi berada di Hulu (sumber timbulan sampah). Selama ini pemerintah hanya fokus menyelesaikan sampah di Hilir, maka sudah pasti tidak pernah menemukan solusinya (hanya membuang biaya saja).
Pemerintah dan Masyarakat harus bersama "Merubah Paradigma Kelola Sampah" dan secara bersama-sama pula menemukan solusinya. Ini sebuah keniscayaan.
Rekomendasi untuk Gubernur Jakarta
Terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Tentang Pengelolaan Sampah Kawasan di Jakarta (amanat Perda No.3 Tahun 2013). Sebagaiman amanat PP.81 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 yaitu Pemerintah Provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah, dan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak PP.81 tahun 2012 berlaku.
Berita Terkait:
- Tantangan dan Peluang Koperas dalam Pengelolaan Bank Sampah
- Gubernur DKI Jakarta Harus Segera Terbitkan Pergub Tentabg Penguatan Perda No. 3 tahun 2013 Pengelolaan Sampah Kawasan.
- Strategi Stop Sampah Plastik ke Laut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H