Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjawab Pertanyaan tentang Korupsi Sampah di Indonesia

12 April 2018   14:05 Diperbarui: 12 April 2018   14:14 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Korupsi Sampah (Berita Cianjur)

Banyak sahabat atau teman medsos, netizen dan penggiat sampah termasuk diantaranya ada PNS, Akademisi dan pengusaha sampai pada mahasiswa dan peneliti sampah untuk tesis program doktoral yang diskusi serta inbox FB, WAG, Email, WA dan telpon dengan pertanyaan substansi yang hampir sama bahwa :

"Kenapa Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak menjalankan regulasi persampahan dengan benar dan serius ?"

Kalau memang dikatakan bahwa regulasi sampah sudah baik dan pro rakyat...?????

Pada umumnya pengantar pertanyaan sahabat tersebut menyatakan bahwa: Penulis dianggap paling banyak berbeda dan vokal dan sangat kritis terhadap oknum pemerintah dan mitranya sebagai penyelenggara tata kelola sampah di Indonesia. Baik dituangkan pada forum resmi pemerintah, swasta sampai kepada ulasan tertulis di media online serta media mainstream (surat kabar dan majalah).

Penulis "menolak keras" SE Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tahun 2016) Tentang Kebijakan Kantong Plastik Berbayar. Terakhir mengoreksi Kekurangan dan Kekeliruan Perpres nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pemerintah sepertinya over confident dengan keseringan mengeluarkan regulasi tentang sampah, bodoh banget. Terakhir ini, selain akan kembali bermaksud memberlakukan Kantong Plastik Tidak Gratis, semoga YLKI dan BPKN sadar atas kekeliruan yang lalu (lucu... sementara kebijakan KPB tersebut yang diduga abuse of power itu belum dipertanggungjawabkan). Mana ada perlakuan tidak dipertanggungjawabkan. Enak saja sudah rampas hak (Baca: Uang) rakyat.

Juga ada lagi rencana mengeluarkan Perpres Tentang Penanggulangan Sampah di Laut. Benar-benar tidak faham regulasi yang telah dikeluarkan sendiri. Apakah ini pengaruh duniawi yang sangat dominan ? Apajah dorongan sponsor maha dahsyat, sehingga ilmu, etika dan agama di parkir !!!

Diyakini semua ini akan menimbulkan resistensi sangat besar. Kenapa seh tidak sedikit cerdas menyikapi regulasi sampah yang telah ada. Melalui pintu tersebut, telusuri kekurangan Anda.

Mau green prinsip yang cerdas, Anda untung tapi tidak korupsi. Tapi sepertinya itu susah seh karena Anda tidak berjiwa bisnis (entrepreneurship). Yaaa itu cara mendapatkan rezeki halal. Jangan main petak umpet donk... Memalukan sebagai orang berpendidikan. Cara Anda itu sangat konvensional di zaman now.

Kekurangan itu penulis tidak buka disini. Kecuali forum minta solusi, karena solusi itu sangatlah mudah diaplikasi, yang benar-benar win-win solusi yang super cerdas dan anti korupsi. 

Kenapa Anda susah menemukan green solusi, karena ada penumpang gelap yang berusaha masuk gerbong pelacur sampah.

Jawaban tersebut, maaf disimpulkan disini (maaf), sebagai berikut;

  1. Umumnya pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota belum merevisi perda sampah yang bercermin pada regulasi yang ada. Ada pula daerah yang belum memiliki perda. Ini sangat keterlaluan. Lucunya diikutkan pula prnilaian Adipura. Diduga ada unsur pembiaran oleh oknum pemerintah terhadap pemda untuk "sengaja" melanggengkan tradisi atau paradigma lama dalam kelola sampah (angkut sampah ke TPA). Karena banyak fulus di transportasi dan proyek "mangkrak" di TPA.
  2. Oknum SKPD sengaja tidak jalankan regulasi agar tetap pengelolaan full berada pada mereka "dari dan oleh" di pemerintah (monopoli). Mestinya pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator dan masyarakat dan pengusaha sebagai pengelola (eksekutor) utama.
  3. Umumnya menteri, gubernur, bupati dan walikota tidak membaca atau tidak mengetahui dan memahami sama sekali regulasi sampah dan hanya menerima info tidak valid dari staf atau SKPDnya (berita ABS atau AIS). Juga tanpa evaluasi.
  4. Kantor Staf Presiden (KSP) atau staf ahli presiden dan wakil presiden bidang lingkungan tidak menganalisa dan monitoring evaluasi (monev) akan kondisi atau kinerja kementerian yang membidangi persampahan dan lingkungan ini.
  5. Para aktifis, pemerhati atau penggiat persampahan dan lingkungan di Indonesia termasuk person yang berjubah ormas  dan/atau LSM serta perusahaan yang mendampingi atau bermitra pemerintah dan pemda hanya ABS atau AIS saja dan sangat menikmati "job" yang diterimanya. Sepertinya takut melawan arus atau menjadi korektif atas kebijakan yang ada, mungkin agar mereka tetap mendapat forsi atau gula-gula pemanis (order atau proyek atau job lainnya) dari pemerintah dan pemda.
    Dengan prinsip "mau korupsi atau tidak terserah", EGP saja, yang penting gue dapat pekerjaan... hehehe. Benar-benar Anda pela*** sampah. Kondisi tersebut lebih diperparah dengan memilih cara menjauh dari orang yang kritis, jadi Anda semua terbaca, sangat jelas karakter ini. Tidak sadar bahwa mereka masuk bagian dari konsfirasi korupsi (KKN). Ikut bersama-sama (Baca: UU. Tipikor).
  6. Pers, LSM/NGO dan Penegak hukum juga belum menangkap benar modus dibalik permasalahan sampah. Suatu waktu mereka faham dan pasti terbongkar atau dibongkar pula permainan ini (sering saya katakan bhw "Ada Bom Waktu" yang akan meledak setiap saat)
  7. Publik juga mudah terkecoh oleh oknum SKPD, karena tidak memahami haknya yg ada dalam regulasi sampah. Itupun kalau ada segelintir yang mengerti juga "Tidak Peduli" dan ada juga yg mungkin segan atau takut koreksi atau kritisi oknum pemerintah.
  8. Hampir seluruh komponen (stakeholder) menganggap bahwa dana persampahan itu kecil. Padahal dana sampah merupakan dana terbesar dari seluruh dana yang ada disemua SKPD (sampah tidak mengenal hari minggu atau hari raya), setiap hari dana rakyat dikeluarkan untuk pembiayaan sektor sampah.
  9. Publik pula banyak terkecoh dibalik gencarnya SKPD dalam aktifitas "Bersih Lingkungan atau Pungut Sampah", seakan pekerjaannya sudah benar (ini dapat diduga bahwa SKPD tersebut bersembunyi dibalik dana besar tsb).
  10. Pemerintah dan Pemda mengabaikan teknologi anak bangsa. Karena diduga angka-angkanya susah dipermainkan dan sedikit saja. Juga lebih parah, oknum suka study banding ke luar negeri. Makanya pilihannya, teknologi luar negeri yang menjadi sasaran empuk.

Tapi sampai kapan Anda bersandiwara ?

Untuk melengkapi jawaban diatas, silakan kunjungi Link dibawah ini.

Berita Terkait

  1. Menyingkap Tabir Regulasi Saampah Indonesia.
  2. Harus Goverment Green-Entrepreneurship dalam Sikapi Masalah Sampah Indonesia.
  3. [Sampah] Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi.
  4. Aneh Menteri Pertanian Tidak Dilibatkan Dalam Jaktranas Sampah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun