Sementara pemerintah tetap memberi subsidi dan proteksi dari tekanan pengusaha besar atau konglomerasi, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Dalam opini atau usulan ini, ditingkat provinsi dihilangkan koperasi sekunder. Koperasi sekunder ini hanya memperpanjang alur birokrasi koperasi tersebut. Diharapkan kepada pemerintah (Presiden dan DPR) dalam merevisi Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, agar mempertimbangkan pemangkasan koperasi sekunder ini.
Jadi yang ada hanya Primer Koperasi Tani yang berada di kabupaten dan kota serta Induk Koperasi Tani yang berkedudukan di tingkat nasional. Ibarat sebuah perusahaan, Induk Koperasi Tani adalah kantor pusat, sementara Primer Koperasi Tani adalah kantor cabang yang ada di seluruh Indonesia.
Bangun Pertanian Organik Berbasis Sampah dan Limbah Pertanian
Pertanian Indonesia sudah harga mati harus segera meninggalkan pola pertanian konvensional, yaitu pertanian yang mengandalkan pupuk kimia (urea, tsp, SP-36, KCl dll) serta kecukupan air yang banyak. Ketergantungan tersebut harus segera dihentikan.
Hasil produksi pertanian Indonesia sudah berada pada ambang kejenuhan yang sangat parah atau unsur hara tanah sudah hilang akibat pupuk kimia atau pupuk an organik yang berlebihan. Sehingga hasil produksinya sangat minim dan tidak meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk.
Ini menjadi faktor utama terjadi ketidakstabilan produksi, yang berujung pada ketidakstabilan stok dan harga pada semua jenis kebutuhan pokok yang ada.
Pemerintah dan Pemda segera beralih ke pertanian organik yang mengutamakan kearifan lokal pertanian itu sendiri. Mulai produksi dari pembibitan secara lokal sampai kepada penyiapan pupuk organik berbasis sampah atau limbah pertanian untuk mengkonversi atau mengganti secara bertahap atas pupuk kimia sampai dengan sepenuhnya menjadi pertanian organik yang berkesinambungan.Â
Dukungan full pemerintah dan pemda harus benar-benar serius dalam inovasi ini, karena dalam merubah pertanian konvensional ke pertanian organik dibutuhkn pembiayaan yang tidak sedikit dan harus massal. Namun keuntungannya secara berkelanjutan, biaya pertanian organik dari tahun ke tahun akan berkurang dan produksi akan meningkat.
Disitu perbedaan yang signifikan dengan pertanian konvensional, yang setiap tahun biaya operasional akan bertambah dan produksi tidak meningkat. Jadi tidak ada pilihan lain, kecuali beralih kepada pertanian organik.
Tata niaga pertanian sering menjadi salah satu titik paling lemah dalam pembangunan pertanian. Bahkan sering menjadi kontribusi negatif terhadap kesejahteraan petani dan berdampak pada masyarakat konsumen. Seringkali petani harus membayar input tani (pupuk/saprodi) yang terlalu mahal dan/atau menerima harga jual hasil tani yang terlalu murah. Akibatnya Indeks Nilai Tukar Petani (hitung-hitung taninya) cenderung jelek bagi petani itu sendiri.