Ingat bahwa Undang-undang Tipikor bisa menghadang atau menjerat bila dalam pelaksanaan PBJ ini tidak taat pada faktor azas manfaat dan terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena unsur korupsi bukan saja terjadi atas terjadinya kerugian uang negara. Ini harus dipahami dengan benar oleh pelaksana atau pejabat PBJ yang bersangkutan.
Berita Terkait
- Materi Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
- KPK gandeng LKPP cegah korupsi pengadaan barang dan jasa.
- Kapan Perpres 16 Tahnu 2018 tentang PBJ diberlakukan?
- Perpres PBJ Baru Diberlakukan Juli 2018.
- 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ baru
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H