Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dinamika Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

27 Maret 2018   22:15 Diperbarui: 28 Maret 2018   08:57 15232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perpres PBJ Pemerintah (Sumber:Pengadaan.Id)

Ingat bahwa Undang-undang Tipikor bisa menghadang atau menjerat bila dalam pelaksanaan PBJ ini tidak taat pada faktor azas manfaat dan terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena unsur korupsi bukan saja terjadi atas terjadinya kerugian uang negara. Ini harus dipahami dengan benar oleh pelaksana atau pejabat PBJ yang bersangkutan.

Berita Terkait

  1. Materi Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
  2. KPK gandeng LKPP cegah korupsi pengadaan barang dan jasa.
  3. Kapan Perpres 16 Tahnu 2018 tentang PBJ diberlakukan?
  4. Perpres PBJ Baru Diberlakukan Juli 2018.
  5. 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ baru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun