Mohon tunggu...
Hasri KhumaerahAbrar
Hasri KhumaerahAbrar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat

saya seorang praktisi kesehatan masyarakat yang terlatih dibidang administrasi rumah sakit yang telah berpengalaman selama kurang lebi 1 tahun berkerja dalam bidang manajemen rumah sakit dan saat ini saya bekerja di satuan gugus relawan covid-19 sulsel.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

KAP Perawat pada Era New Normal di Lingkungan Rumah Sakit

20 Mei 2022   10:28 Diperbarui: 20 Mei 2022   11:01 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Faktor-faktor yang menyebabkan stres pada perawat, yaitu takut tertular atau menginfeksi keluarga dan teman, beban kerja yang berat, kurangnya alat pelindung diri (APD), dan perlunya mengambil tindakan selama pemeriksaan medis dan di bidang bedah, dapat menambah beban psikologis bagi petugas kesehatan.

Pengetahuan yang buruk adalah salah satu penyebab paling penting dari tingginya prevalensi stres di seluruh dunia. Satu studi menyatakan bahwa pengetahuan dan sikap yang tepat dapat menjadi faktor penting dalam praktik pengendalian dan pencegahan infeksi yang baik. 

Tingkat kesadaran akan Covid-19 mempengaruhi sikap dan praktik masyarakat untuk mengendalikan kondisi tersebut. Oleh karena itu, kesadaran menentukan efektivitas manajemen berdasarkan kepatuhan terhadap langkah-langkah pengendalian yang telah disediakan oleh organisasi terkait. 

Pemangku kepentingan sektor kesehatan telah mengambil peran utama dalam menciptakan kesadaran tentang penyakit, bagaimana penyebarannya, dan langkah-langkah penahanan untuk meningkatkan manajemen. Langkah-langkah penahanan saat ini berada di tingkat negara dan global di mana pemerintah telah memberlakukan pembatasan berdasarkan tingkat keparahannya.

Pemerintah Republik Indonesia sendiri sudah mengatur protokol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: HK.01.07/MENKES/1591/2020 tentang protokol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Kementrian Kesehatan juga menerbitkan surat himbauan No: HK.02.02/III/2023/2021 kepada rumah sakit untuk mensosialisasikan dan mendisiplinkan protokol kesehatan di Rumah Sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun