Mohon tunggu...
Hasna Zahratil Fuadah
Hasna Zahratil Fuadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

studying Political Science at Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membebaskan Masyarakat Adat dari Belenggu Stereotip Orientalisme

21 Oktober 2021   22:00 Diperbarui: 21 Oktober 2021   22:20 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kurikulum Sokola terintegrasi dengan kearifan lokal dari masyarakat adat yang bersangkutan, pendidikan alternatif yang diajarkan bersifat kontekstual dan berfokus pada penyelesaian masalah dan perlindungan kepentingan masyarakat adat, seperti melindungi hutan dari penebang liar, memperjuangkan hak lahan dan identitas adat, advokasi, hak asasi manusia dan juga hukum (Manurung, 2007).

Selain pendidikan, perlu dikembangkan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat adat. Kepentingan masyarakat adat perlu dilindungi secara konstitusional. 

Salah satu kebijakan yang mulai mengakomodir suara masyarakat adat adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui aliran kepercayaan di luar 6 agama yang diakui secara resmi. 

Agama kepercayaan berbasis kultural seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Parmalim, dan Marapu mendapatkan status hukum yang jelas sebagai agama yang diakui oleh negara. 

RUU Masyarakat Adat yang melindungi hak-hak masyarakat adat seperti hak atas wilayah adat, hak atas budaya spiritual, hak perempuan adat, hak anak dan pemuda adat, hak atas lingkungan hidup, dan hak atas FPIC (Free, Prior, Informed Consent) yang menjadi telah bahasan sejak 2013 juga perlu untuk segera disahkan. 

RUU ini penting disahkan demi menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan hukum yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam undang-undang (Walhi, 2020).

Kesadaran atas orientalisme, yang memproyeksikan sebentuk stereotip kepada masyarakat adat/kesukuan ini, dapat dikembangkan sebagai kebangkitan dari pemaknaan baru atas kekayaan lokal dan primitivisme. 

Membebaskan masyarakat adat dari stereotip dan definisi ketertinggalan ala barat, menjadi sebuah jalan untuk menghormati dan merayakan keragaman budaya lokal. 

Mendengar dan mewadahi kepentingan masyarakat adat sebagai komunitas yang valid dalam tatanan struktur nasional artinya merangkul mereka sebagai bagian dari Indonesia. 

Masyarakat adat tidak seharusnya teralienasi hanya karena tidak bisa membaca dan menulis, akses terhadap pendidikan dasar, kesehatan, dan perlindungan hukum sudah sepantasnya diberikan selagi Indonesia masih membawa semboyan yang sama: Bhinneka Tunggal Ika. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun