Selanjutnya jalur seleksi yang ke tiga adalah Seleksi mandiri, seleksi ini adalah jalan terakhir yang bisa diusahakan jika ingin masuk ke perguruan tinggi negeri favorit. Kuota yang disediakan untuk calon mahasiswa yang mengikuti jalur tes ini lebih banyak dibandingkan dengan yang mengikuti SNBT akan tetapi peminatnya sedikit sehingga terdapat peluang besar untuk diterima di PTN tersebut. Karena peminatnya sedikit sehingga daya saingnya tidak terlalu ketat bukan berarti tes seleksinya itu mudah, bahkan menurut beberapa orang tes masuk melalui jalur mandiri lebih susah dari tes UTBK.
Untuk tes masuk jalur mandiri ini dikelola secara langsung oleh PTN yang bersangkutan dari mulai biaya, jadawal tes sampai dengan kriteria penilaian dari hasil seleksi yang telah dilakukan oleh para calon mahasiswa. Nadiem berpendapat bahwa untuk jalur tes masuk dengan menggunakan jalur mandiri ini memilki kekurangan yaitu banyaknya keberagaman jenis mekanisme seleksi yang dilakukan oleh setiap PTN akibatnya tidak ada standar yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi Perguruan tinggi negeri karena mekanisme dan tatacara tes secara penuh menjadi kewenangan dan tanggung jawab PTN tidak ada campur tangan dari pemerintah.
Hal tersebut berdampak kepada persepsi masyarkat bahwa masuk PTN jalur tes mandiri hanya berpihak kepada calon mahasiswa yang memiliki kecukupan dalam hal finansial. Padahal PTN adalah intansi milik pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat. Jadi Nadiem menekankan agar setiap PTN memiliki standar transparansi yang sama antar PTN. Oleh karena itu pemerintah saat ini mengatur agar seleksi mandiri diselenggarakan dengan lebih transparan sehingga setiap PTN diwajibkan untuk mengumumkan empat hal sebelum melaksanakan seleksi mandiri yaitu: jumlah mahasiswa yang akan diterima di masing-masing rogram studi atau fakultas, metide caln penilaian mahasiswa, metode penentuan besaran biaya dan calon mahasiswa atau masayakat dapat melaporkan apabila terjadi kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi.Â
Selanjutnya PTN diwajibkan untuk mengumumkan empat hal setelah pelaksanaan seleksi mandri yaitu: jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi, masa saanggah selama  lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, tatacara penyanggahan hasil seleksi harus diumumkan secra trasnparan dan yang terakhir calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan apabila terjadi kecurangan dan pelanggaran peraturan dalam proses seleksi mandiri.
Tujuan dari tranforamasi tes masuk perguruan ini adalah untuk menyambungkan tranformasi kebijakan yang telah diterapkan di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Prinsip dari tranformasi tes ini adalah mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman siswa dan lebih transparan. Tranformasi ini juga memiliki manfaat bagi siswa yaitu tidak bergantung lagi kepada bimbingan belajar, siswa tidak perlu khawatir mengenai keharusan menghafal materi. Tidak hanya untuk siswa manfaat dari transpormasi tes ini juga dapat dirasakan oleh guru yaitu guru menjadi lebih fokus kepada pembelajaran yang bermakna, holistik dan berorientasi kepada penalaran bukan hafalan serta kepercayaan diri bahwa pembelajaran yang dilakukan sesuai kurikulum sudah cukup dalam menyiapkan siswa untuk menghadapi seleksi perguruan tinggi.
Dari perubahan sistem seleksi masuk PTN ini mengakibatkan adanya pro dan kontra dari masyarakat. sebagian orang tua merasa khawatir dengan perubahan yang mendadak ini khusnya untuk anak mereka yang berada di kelas 12 secara tiba- tiba harus mengikuti perubahan terhadap skema tes  baru yang ditetapkan oleh pemerintah karena sejak kecil mereka belajar dengan sistem hafalan secara tiba- tiba harus berubah.  Namun terdapat sebagian masyarakat setuju dengan perubahan ini khusunya dalam penghapusan kategori IPA/IPS dalam menentukan jurusan masuk PTN sehingga dapat memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk masuk ke PTN yang dinginkan lebih terbuka.
Dari hal yang telah penulis paparkan diatas. Maka penulis mengatakan setuju dengan perubahan sistem seleksi masuk PTN. Karena menurut pandangan penulis sendiri bahwa untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas tidak cukup hanya mengandalkan sistem hafalan saja, banyak diatara mereka yang hafal banyak pengetahuan tapi belum tentu mereka dapat memahami pengetahuan tersebut. oleh karena itu usaha yang dilakukan pemerintah dalam mengasah pemahaan dan penalaran anak melalaui seleksi ini sangat bagus sekali dan semoga keadaan pendidikan Indonesia dapat mengalami perubahan menuju ke arah yang lebih baik sehingga dapat melahirkan generasi bangsa yang berperstasi dan berkualitas. Namun mungkin perubahan ini dilakukan secara mendadak yang membuat para siswa dan para pendidik bahkan masyarakat kaget dan harus mengatur ulang strategi dan sistem belajarnya agar sapat sesuai dengan sistem baru ynag dibuat oleh pemerintah.
Daftar Pustaka
CNN Indonesia. (2022). Nadiem Ubah Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Diakses 15 Desember 2022
Tersedia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220907130744-20-844532/nadiem-ubah-pola-seleksi-masuk-perguruan-tinggi-negeri.
Ranggawari, Gisesya dan San, Oktarin Paramita. (2022). Kontroversi Seleksi Masuk ‘Kampus Negeri’. Dikases 14 Desember 2022
Tersedia: https://validnews.id/nasional/kontroversi-seleksi-masuk-kampus-negeri.
Yanuar. (2022), Merdeka Belajar Episode 22 : Perubahan Seleksi Masuk PTN. Â Diakses 15 Desember 2022
Tersedia: https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/merdeka-belajar-episode-22-:-perubahan-seleksi-masuk-ptn.