Mohon tunggu...
Sriyanti HasnaMarwanti
Sriyanti HasnaMarwanti Mohon Tunggu... Lainnya - A dreamer

Seorang pemimpi yang terkadang suka membaca buku non fiksi. Mari berteman lewat diskusi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konflik Kepentingan dapat Timbul dari Adanya Bisnis PCR

4 November 2021   15:58 Diperbarui: 4 November 2021   16:13 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 
Ramainya isu terkait bisnis tes PCR di Indonesia yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara semakin memanas. Menko Luhut Binsar Pandjaitan yang dicurigai meraup keuntungan dari bisnis PCR dipastikan tak bisa lagi menyangkal tudingan tersebut meskipun sempat dibantah pada sebelumnya.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa data pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam bisnis tes PCR itu ia ketahui dan miliki. Ia juga tak mau memakai kata-kata menduga karena menurutnya itu memang benar dan bisa ia pertanggungjawabkan. Bahkan Immanuel bersedia dilaporkan jika memang pernyataannya tidak benar.

Menyoroti persoalan PT GSI yang terafiliasi dengan Luhut dan mengklaim bahwa perusahaannya tidak mencari untung dan membisniskan tes PCR, Immanuel mengungkapkan bahwa sejak tahun 2000-2021 perubahan akta perusahaan sudah dilakukan sebanyak 7 kali. Dengan perubahan akta tersebut mengartikan bahwa bisnis itu disamarkan.

Pada sisi lain, menanggapi terkait klaim PT GSI, dikatakan oleh Ketua YLBHI Asfinawati bahwa di dalam bisnis PCR memang ada peran Luhut yang terlihat. Sehingga Luhut terindikasi tidak jujur sekali pun persentase saham yang dimilikinya kecil hanya 10 persen saja.

Menurut Asfin, meskipun persentase saham yang dimiliki oleh pejabat itu kecil, tak menutup kemungkinan dapat berpengaruh pada bisnis PCR yang telah berjalan selama ini.

Asfinawati juga mengutarakan bahwa bukti keterlibatan Luhut ada pada kepemilikan saham sebesar 10 persen tersebut. Dengan adanya bukti itu, para pejabat yang membisniskan tes PCR dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Lanjutnya, nepotisme tidak harus dibuktikan dengan adanya korupsi, tapi dengan Perpres beneficial ownership dan UU tentang pemerintahan yang bersih dari KKN.

Tak hanya itu, sejumlah menteri pemerintahan Presiden RI Jokowi, selain Menko Luhut yang juga diduga ikut terlibat dalam bisnis PCR turut dikritik oleh Asfinawati. Di antaranya seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dijelaskan oleh Asfinawati, adanya larangan berbisnis bagi pegawai negeri atau ASN karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dalam bisnis tersebut. Sehingga pemerintah dirasa harus turun tangan dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum.

Tak ketinggalan, Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan juga memberikan kritik menohok pada kasus ini. Tamil berpendapat bahwa ternyata ketumpang tindihan kebijakan Menteri di Kabinet Jokowi sejak awal adanya pandemi Covid-19 yang  terjadi terungkap sudah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun