Agustinus juga berkomentar, bisnis tes PCR ini adalah masalah serius yang perlu ditangani di era pemerintahan Jokowi.Â
Jika diurutkan kembali ke belakang, maka akan melihat jelas bahwa hal tersebut berkaitan dengan pembentukan kebijakan mengenai penggunaan keuangan negara. Dan juga terdapat sebuah 'petunjuk' bahwa regulasi tentang pandemi cenderung dibuat berdasarkan pertimbangan bisnis sekelompok orang dan dikunci dengan aturan "bukan merupakan kerugian negara".Â
Dengan demikian, secara a contrario meskipun penggunaan biaya dalam penanganan Covid-19 berasal dari keuangan negara, namun hal tersebut dilakukan tidak dengan itikad baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
Berdasarkan hasil laporan pertimbangan hukum MK dalam putusan uji materiil Perppu Covid-19 halaman 413 menyebutkan, pelaku yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dimaksud tidak dapat dilakukan tuntutan pidana sebab telah terkunci dengan adanya frasa 'bukan merupakan kerugian negara' sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020.
Untungnya, MK melakukan putusan tepat dengan membatalkan pasal tersebut sehingga siapa saja penyelenggara negara tidak lagi mendapatkan imunitas (kekebalan) berdalih masa pandemi ketika menggunakan keuangan negara.Â
Jika melihat dari praktis politik, DPR seharusnya bisa bersuara dan menggunakan wewenang pengawasannya untuk 'mengadili' Jokowi. Akan tetapi, hal tersebut terhalang mengingat parlemen yang didominasi oleh si 'merah' dan kawan-kawan.
Ia juga mengutarakan, selagi dalam masa kepemimpinan Jokowi, sulit untuk membawa kasus tersebut ke perkara hukum. Apalagi pasca-revisi UU KPK yang menempatkan KPK sebagai rumpun kekuasaan eksekutif. KPK menjadi tumpul dan kegiatannya berubah.Â
"Kita hela nafas sejenak. Sabar dan tenang. Kita pikirkan bagaimana caranya konsolidasi kekuatan moral masyarakat bisa membendung 'kuasa-kuasa jahat' yang bersembunyi di balik 'wajah-wajah baik' itu," tutup Agustinus dalam postingannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H