Mohon tunggu...
Hasnah KhoirunNisa
Hasnah KhoirunNisa Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Semester 4 Universitas Pamulang

Saya seorang mahasiswa yang akan menulis selain untuk tugas kuliah, tetapi juga membantu memberikan informasi dan edukasi kepada para pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Ekonomi Syariah? dan Bagaimana Perkembangannya di Indonesia?

9 Juli 2023   07:40 Diperbarui: 9 Juli 2023   07:43 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan yang memperlajari masalah-masalah ekonomi di masyarakat yang berpegang teguh dengan nilai-nilai islam. Menurut laman resmi Bursa Efek Indonesia, ekonomi syariah adalah bentuk percabangan ilmu ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah berlandaskan Al-Qur'an, sunnah, Ijma', dan Qiyas. Sistemnya berlaku secara universal dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan dalam perbankan.

Dalam dunia ekonomi, ekonomi syariah disebut juga dengan istilah ekonomi islam. Pada prinsipnya, ekonomi syariah merupakan representasi dari jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Oleh karena itu, sistem ekonomi syariah menerapkan prinsip kebaikan dari dua sistem ekonomi tersebut.

Tujuan dan Prinsip Ekonomi Syariah

Seperti yang disebutkan, sistem ekonomi syariah atau ekonomi Islam lebih mengedepankan kebaikan yang sudah berlandaskan dengan nilai-nilai dalam agama Islam. Itulah sebabnya, tujuan dari sistem ekonomi ini selaras dengan tujuan dari penerapan syariah (hukum) agama Islam, yaitu untuk mencapai tatanan yang baik serta terhormat, sehingga menciptakan kebahagiaan dalam lingkup dunia maupun akhirat.

Dalam praktiknya, ekonomi syariah memiliki 4 tujuan utama yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  1. Mencapai kesejahteraan sesuai dengan nilai dan norma Islam.
  2. Membentuk masyarakat yang terjalin erat satu sama lain berdasarkan prinsip keadilan dan persaudaraan.
  3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.
  4. Mendukung kebebasan individu untuk berusaha meningkatkan taraf hidupnya sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Selain tujuan, ekonomi syariah juga memiliki prinsip tersendiri yang perlu diketahui oleh setiap orang yang hendak menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena berpijak pada nilai-nilai agama Islam, dalam ekonomi syariah terdapat beberapa prinsip yang tidak ada dalam sistem ekonomi konvensional. Menurut Bank Indonesia, berikut ini beberapa prinsip dasar ekonomi syariah:

  • Membayarkan zakat ke orang yang membutuhkan agar roda perekonomian berputar karena harta yang ada disalurkan ke orang tersebut untuk menghasilkan aktivitas ekonomi yang produktif.
  • Adanya pelarangan riba dalam setiap kegiatan ekonomi. Misalnya, saat melakukan transaksi di bank syariah tidak akan dikenakan bunga, karena ekonomi syariah menganggap uang hanya bisa didapat dan mendatangkan hasil dari kegiatan sektor riil.
  • Melakukan transaksi yang produktif dan berbagi hasil. Ekonomi syariah sangat menjunjung keadilan dan menekankan bagi hasil dan risiko antara nasabah dan pihak bank.
  • Kegiatan transaksi keuangan hanya terkait sektor riil untuk menghindari financial bubble yang kerap terjadi pada sistem ekonomi konvensional.
  • Adanya partisipasi sosial untuk kepentingan publik. Hal ini sesuai dengan nilai ekonomi syariah di mana tujuan sosial diusahakan secara maksimal dengan menyalurkan sebagian harta untuk kepentingan bersama.
  • Bertransaksi atas dasar kerjasama dan keadilan untuk masing-masing pihak. Setiap transaksi, khususnya perdagangan dan pertukaran harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sesuai syariat Islam.

Bagaimana Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia?

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang patut disyukuri dan diapresiasi. Perkembangan tersebut tidak hanya dijumpai pada tataran wacana yang bersifat teoritik-normatif, namun sudah sampai pada tataran yang lebih praktis-aplikatif.

Pada tataran wacana, kita menjumpai banyak pemikiran ekonomi syariah yang dikembangkan oleh para ahli. Kini kita merasakan betapa ekonomi syariah tidak hanya menjadi 'menara gading' melainkan sudah lebih membumi dan lebih aplikatif. Pemikiran fiqh muamalah misalnya, sudah mulai dikembangkan secara praktis sesuai dengan persoalan aktual kontemporer.

Bahkan pemikiran fiqh muamalah yang dikembangkan oleh para ulama, telah diadaptasi sedemikian rupa dalam bentuk fatwa. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menjadi 'panduan praktis' bagi publik dalam bermuamalah sesuai syariah.

Kemajuan pemikiran ekonomi syariah juga nampak pada ikhtiar untuk mencari relevansinya dengan ekonomi modern. Kini kita menjumpai banyak buku yang mengulas tentang relasi antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Gagasan para pemikir ekonomi Islam dituangkan dalam konteks yang lebih modernis. Misalnya adalah Abu Yusuf yang menggagas tentang pajak dan tanggung jawab pemerintah terhadap ekonomi.

Salah satu contoh perkembangan pada pernerapan Ekonomi Syariah pada saat ini adalah Pengelolaan zakat dan wakaf mengalami kemajuan. Upaya penguatan pengelolaan zakat terus dilakukan pemerintah, misalnya dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan diterbitkannya Undang-undang tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Berkaitan dengan pengelolaan wakaf, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-undang tersebut melahirkan paradigma baru tentang pengelolaan wakaf di Indonesia, terutama pengelolaan wakaf uang. Hal ini merubah paradigma publik bahwa obyek harta wakaf tidak hanya tanah, namun juga meliputi barang-barang bergerak, seperti uang dan surat berharga lainnya.

sumber : 

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-lebih-dekat-tentang-ekonomi-syariah-di-indonesia -https://syariah.uinsaid.ac.id/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun