Mohon tunggu...
Hasnah KhoirunNisa
Hasnah KhoirunNisa Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Semester 4 Universitas Pamulang

Saya seorang mahasiswa yang akan menulis selain untuk tugas kuliah, tetapi juga membantu memberikan informasi dan edukasi kepada para pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Ekonomi Syariah? dan Bagaimana Perkembangannya di Indonesia?

9 Juli 2023   07:40 Diperbarui: 9 Juli 2023   07:43 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemajuan pemikiran ekonomi syariah juga nampak pada ikhtiar untuk mencari relevansinya dengan ekonomi modern. Kini kita menjumpai banyak buku yang mengulas tentang relasi antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Gagasan para pemikir ekonomi Islam dituangkan dalam konteks yang lebih modernis. Misalnya adalah Abu Yusuf yang menggagas tentang pajak dan tanggung jawab pemerintah terhadap ekonomi.

Salah satu contoh perkembangan pada pernerapan Ekonomi Syariah pada saat ini adalah Pengelolaan zakat dan wakaf mengalami kemajuan. Upaya penguatan pengelolaan zakat terus dilakukan pemerintah, misalnya dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan diterbitkannya Undang-undang tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Berkaitan dengan pengelolaan wakaf, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-undang tersebut melahirkan paradigma baru tentang pengelolaan wakaf di Indonesia, terutama pengelolaan wakaf uang. Hal ini merubah paradigma publik bahwa obyek harta wakaf tidak hanya tanah, namun juga meliputi barang-barang bergerak, seperti uang dan surat berharga lainnya.

sumber : 

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-lebih-dekat-tentang-ekonomi-syariah-di-indonesia -https://syariah.uinsaid.ac.id/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun