Mohon tunggu...
Hasna Azzahra
Hasna Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Kesejahteraan Sosial Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

prokopton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Janji

30 Juni 2024   20:07 Diperbarui: 4 Juli 2024   22:12 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Berjanji. Sumber Ilustrasi: Freepik

Rasulullah Saw., bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Tanda-tanda orang munafik ada tiga; kalau berbicara dia berdusta, kalau berjanji dia ingkar, dan kalau diberi amanah (kepercayaan) dia berkhianat. (H.R. Bukhori dan Muslim)

Islam mengajarkan bahwa kewajiban dalam menepati janji merupakan ibadah, bahkan tanda orang yang beriman kepada Allah. Berjanji hukumnya (jaiz) boleh atau mubah, sedangkan menepatinya hukumnya wajib. Merujuk pada dalil tentang janji, tentu orang yang ingkar janji adalah orang yang munafik dan pasti akan mendapatkan dosa.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Janji dapat kita kategorikan pada tiga hal, antara lain:

1. Janji kepada Allah

Sesungguhnya janji kepada Allah sudah kita ucapkan sebelum kita lahir dan berada dunia ini. Sadar atau tidak sadar, kita harus menepati janji tersebut. Kita sudah mengikrarkan "La ilaha illallah" (tidak ada Tuhan selain Allah). Ketika ada perintah Allah Swt., kita wajib untuk melaksanakannya. Misalnya: perintah melaksanakan salat, puasa, zakat, dsb. Maka itu semua merupakan janji kita kepada Allah SWT yang harus kita tepati.

2. Janji kepada manusia

Janji kepada manusia juga harus ditepati. Banyak manfaat berharga bagi manusia yang selalu menepati janjinya, antara lain berupa hubungan sosial yang lebih baik, memperbesar kepercayaan orang lain, yang akan memperluas pahala kebaikan dan kebajikan antar sesama manusia.

3.  Janji terhadap diri sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun