Kasus ini menjadi tambah kontroversi dikarenakan alasan penyiraman yang disebutkan oleh pelaku didasari karena adanya unsur memberi pelajaran karena dendam dan dianggap sebagai pengkhianat, dalam persidangan tersebut JPU menyatakan dalam surat dakwaan nya bahwa pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 sebagai dakwaan primer atau dakwaan utamanya dan pasal 353 ayat 2 sebagai dakwaan subsidairnya jo pasal 55 ayat ayat 1 KUHP karena terdapat unsur penyertaan.
Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh JPU dalam persidangan tersebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh tidak diniatkan atau memenuhi unsur melakukan penganiayaan berat, padahal dalam fakta disebutkan bahwa pelaku telah menyiapkan air keras untuk melukai korban, hal ini dikuatkan dengan peristiwa terjadinya tindak pidana dilakukan pada malam hari alias pada saat shubuh hari dimana orang yang melakukan aktifitas pada saat itu masih sedikit.Â
Niat untuk melakukan penganiayaan berat tidak terpenuhi karena tujuan penyiraman air keras tersebut ditujukan kepada badan korban dan yang kena malah kepala korban, senyatanya pada saat penyiraman air keras oleh pelaku dilakukan bukan dari jarak yang jauh akan tetapi penyiraman air keras tersebut dilakukan dengan jarak yang tergolong dekat. Maka atas dasar itu sudah jelas bahwasanya dakwaan dalam pasal 355 ayat 1 telah terpenuhi sebab tindakan pelaku telah memuat unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap korban dan dengan direncanakan terlebih dahulu serta dilakukan pada saat malam hari.
Unsur pemberat lain tuntutan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah mengingat pelaku sebagai satuan anggota kepolisian Republik Indonesia yang sudah tentu paham akan hukum dan tahu akibat yang ditimbulkan dari apa yang dilakukannya, sebab orang yang paham dan tahu hukum semestinya hukuman yang akan diterimanya lebih berat daripada orang yang tidak paham hukum.Â
Kemudian jika berkaca pada kasus-kasus yang serupa dengan yang dialami oleh korban cq Novel Baswedan terdapat beberapa kasus yang berisi tuntutan dalam surat dakwaan penjara oleh JPU berupa tuntutan diatas 8 tahun, dalam hal ini tuntutan diatas 8 tahun adalah substansi dari pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu tentang penganiayaan berat dengan rencana erlebih dahulu.
Tuntutan ringan atau 1 tahun penjara yang didakwakan oleh JPU menambah catatan kelam ketidakadilan  yang dirasakan oleh para pencari keadilan, sehingga sangat perlu dipahami kembali oleh para penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi niali-nilai luhur yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan dank ode eiknya sebagai suatu profesi penegak hukum yang professional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H