Saat masih menjabat bupati Butur, Ridwan Zakariah membantah kalau dirinya tidak melakukan aktivitas pemerintahan di ibu kota Butur di Buranga sebagaimana anjuran UU. Menurut dia, semua daerah di Butur wajar dilakukan pembangunan.
“Namun, ibu kota tetap di Buranga. Tidak salah kalau kita membangun di tempat lain asal tetap dalam wilayah Butur,” bantahnya kala itu.
Namun kini, Ridwan Zakariah sudah tidak lagi menjabat setelah masa jabatannya berakhir pada 10 April lalu. Posisinya saat ini digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Butur La Djiru itupun hanya sebatas pelaksana tugas harian (Pls) Bupati Butur.
Mengenai masalah penempatan ibu kota Kabupaten Butur ikut berdampak pada dugaan korupsi di Butur. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menemukan beberapa kejanggalan.
Diantaranya, adanya laporan perjalanan dinas dalam daerah dari Buranga ke Ereke. Padahal, laporan perjalanan dinas tersebut tidak harus terjadi, karena walaupun ibu kota berada di Buranga, namun para eksekutif berkantor di Ereke.
Sumber: BKK Kendari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H