Mohon tunggu...
Hasan ND
Hasan ND Mohon Tunggu... Lainnya - Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Etika Dalam Praktik Humas DPRD Provinsi Banten Sebagai Upaya Memperkuat Hubungan Dengan Publik

12 Juni 2024   10:00 Diperbarui: 12 Juni 2024   10:48 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source of Profil Setwan 

Di era modern saat ini yang ditandai dengan arus informasi yang begitu cepat membuat peran humas menjadi sangat krusial dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dengan Masyrakat yang mana humas bukan hanya menyampaikan informasi namun juga berperan dalam membangun dan memlihara citra positif bagi sebuah instanasi maupun Lembaga tertentu.

Humas sendiri pada dasarnya merupakan profesi atau pekerjaan yang dibutuhkan oleh setiap jenis Perusahaan maupun Lembaga pemerintahan yang Dimana sebagai saluran komunikasi baik secara internal maupun ekternal, karena pada dasrnya faktor yang memengaruhi citra positif suatu Perusahaan atau Lembaga tertentu adalah Humas itu sendiri oleh karenya kehadirannya yang tidak dapat dihindarkan bagi setiap Lembaga atau Pemerintahan tertentu Menurut Permini, N. L. P. E., & Atmaja, I. M. W. K. (2022).

Begitupun dengan Lembaga Pemerintahan daerah yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten (DPRD Banten) yang mana DPRD Banten sendiri tenutnya memliki Humas yang bertujuan untuk menjadi penyambung lidah anatar Lembaga dengan Masyarakat, namun tentunya dalam praktik Humas DPRD Banten itu sendiri Etika memainkan peran yang sangat Penting dalam memastikan bahwasannya informasi yang disampaikan kepada public ialah akurat, transparan, dan dapat dipercaya.

Oleh karenya etika dalam praktik Humas tidak hanya terbatas pada penyampaian informasi namun juga mencakup bagaimana cara berinteraksi dengan media, menangani sebuah Krisis yang terjadi dan juga memastikan bahwasannya semua komunikasi yang dilakukan secara terhormat dan dengan rasa profesionalisme.

Etika dalam praktik Humas sendiri dibagi kedalam beberapa prilaku diantaranya :

Prilaku Berlandaskan Moral

Yang mana hal ini mengacu pada nilai, prinsip, dan juga norma yang mana hal tersebut mengatur terhadap prilaku dan juga tindakan Humas ketika berinterkasi dengan public, yang Dimana hal tersebut untuk mencakup integritas, kejujuran, transparansi, serta tanggung jawa dalam penyampaian informasi kepada public.

Prilaku Kode Etik Profesi

Dalam praktik humas juga diperlukannya prilaku kode etik profesi yang mana hal tersebut mencakup tentang peraturan yang mengatur tata cara komunikasi seorang Humas yang mana hal tersebut guna untuk menjaga kerahasiaan informasi serta untuk menghindari konflik berkepentingan.

Prilaku Keterbukaan dan Kehormatan

Dalam praktiknya Prilaku keterbukaan dan Kehormatan mengacu pada sisten komunikasi, hal tersebut mengacu pada hak public dalam mendapkan informasi secara akurat dan jelas, serta berguna unutk menajag reputasi dan integritas suatu Lembaga atau instansi tertentu.

Prilaku Pertimbangan Etis

Prilaku pertimbangan etis dalam praktik humas mengacu pada petimbangan pada setiap Keputusan serta Tindakan yang diambil, guna memastikan bahwasannya kepentingan public ditempatkan diatas kepentingan pribadi atau suatu lemabag tertentu.

Prilaku Ketersesuaian dengan Nilai sosial

Dalam praktiknya Prilaku ini mencakup terhadap nilai-nilai sosial dan budaya pada Masyarakat yang dilayani, sehingga komunikasi yang disampaikan dapat diterima serta dipahami dengan baik oleh publiknya hal tersebut guna untuk meminimalisir disinformasi.

Begitupun dengan Humas DPRD Provinsi Banten yang mana sebagai perwakilan resmi daerah tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan informasi yang disampaikan ialah secara akurat, transparan, dan juga sesuai dengan nilai-nilai etika yang berlaku seperti halnya menjaga kredibilitas dan juga intergritas, Menyampaikan informasi secara jujur dan transparan, mampu menjalin hubungan baik dengan media dan juga public serta mampu menjaga kerahasiaan serta keamanan iniformasi dan juga mampu menyampaikan pesan dengan bahasa yang santun dan terhormat.

Dalam praktiknya pada Humas DPRD Provinsi Banten itu sendiri yang mana merupakan garda terdepan dalam pemerintahan daerah tentunya harus bisa mengamalkan serta mengimplementasikan terkait kode etik atau nilai-nilai yang terkandung dalam etika profesi kehumasan itu sendiri, Humas DPRD Provinsi Banten itu sendiri sudah dikatakan mampu dan dapat mengamalkn apa yang menjadi bagian dari kode etik atau nilai-nilai yang ada pada etika profesi Kehumasan, hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Aspirasi dan Humas DPRD Provinsi Banten Subhan Setia Budi Ganda, SE, M.Si, yang mana beliau sendiri mengungkapkan dalam wawancara tersebut    bahwa "dalam Penerapan etika dalam bagian humas merupakan aspek yang tak terpisahkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, etika profesi PR menuntut agar setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh praktisi PR didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang tinggi, integritas, dan transparansi, begitupun dengan humas DPRD Banten yang mana harus memiliki standar yang harus dipatuhi baik secara personal maupun kelompok, baik dari segi hasil produksi maupun kinerja yang dihasilkan oleh humas itu sendiri seperti halnya pengambilan Keputusan dan sebagainya" ujar subhan.

Penting untuk digaris bawahi bahwasannya etika merupakan pilar utama dalam sebuah pekerjaan atau profesi begitupun dengan Profesi Humas pada DPRD Provinsi Banten yang mana Humas DPRD Povinsi Banten sendiri sudah mengimpeletasikan apa yang menjadi bagian dari kegiatan mereka sehari-hari tentunya dengan mengamalkan apa yang menjadi bagian dari mereka yaitu etika atau nilai-nilai yang mengatur terhadap profesi yang ditekuni sehingga semua yang dikerjakan sesuai dengan standar yang ditentukan.

Sumber :

Permini, N. L. P. E., & Atmaja, I. M. W. K. (2022). Peran Humas Dalam Kegiatan Publikasi Online Pemerintah Di Kabupaten Badung. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(3), 620-632.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun