pemerintah daerah dengan Masyrakat yang mana humas bukan hanya menyampaikan informasi namun juga berperan dalam membangun dan memlihara citra positif bagi sebuah instanasi maupun Lembaga tertentu.
Di era modern saat ini yang ditandai dengan arus informasi yang begitu cepat membuat peran humas menjadi sangat krusial dalam menjembatani hubungan antaraHumas sendiri pada dasarnya merupakan profesi atau pekerjaan yang dibutuhkan oleh setiap jenis Perusahaan maupun Lembaga pemerintahan yang Dimana sebagai saluran komunikasi baik secara internal maupun ekternal, karena pada dasrnya faktor yang memengaruhi citra positif suatu Perusahaan atau Lembaga tertentu adalah Humas itu sendiri oleh karenya kehadirannya yang tidak dapat dihindarkan bagi setiap Lembaga atau Pemerintahan tertentu Menurut Permini, N. L. P. E., & Atmaja, I. M. W. K. (2022).
Begitupun dengan Lembaga Pemerintahan daerah yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten (DPRD Banten) yang mana DPRD Banten sendiri tenutnya memliki Humas yang bertujuan untuk menjadi penyambung lidah anatar Lembaga dengan Masyarakat, namun tentunya dalam praktik Humas DPRD Banten itu sendiri Etika memainkan peran yang sangat Penting dalam memastikan bahwasannya informasi yang disampaikan kepada public ialah akurat, transparan, dan dapat dipercaya.
Oleh karenya etika dalam praktik Humas tidak hanya terbatas pada penyampaian informasi namun juga mencakup bagaimana cara berinteraksi dengan media, menangani sebuah Krisis yang terjadi dan juga memastikan bahwasannya semua komunikasi yang dilakukan secara terhormat dan dengan rasa profesionalisme.
Etika dalam praktik Humas sendiri dibagi kedalam beberapa prilaku diantaranya :
Prilaku Berlandaskan Moral
Yang mana hal ini mengacu pada nilai, prinsip, dan juga norma yang mana hal tersebut mengatur terhadap prilaku dan juga tindakan Humas ketika berinterkasi dengan public, yang Dimana hal tersebut untuk mencakup integritas, kejujuran, transparansi, serta tanggung jawa dalam penyampaian informasi kepada public.
Prilaku Kode Etik Profesi
Dalam praktik humas juga diperlukannya prilaku kode etik profesi yang mana hal tersebut mencakup tentang peraturan yang mengatur tata cara komunikasi seorang Humas yang mana hal tersebut guna untuk menjaga kerahasiaan informasi serta untuk menghindari konflik berkepentingan.
Prilaku Keterbukaan dan Kehormatan
Dalam praktiknya Prilaku keterbukaan dan Kehormatan mengacu pada sisten komunikasi, hal tersebut mengacu pada hak public dalam mendapkan informasi secara akurat dan jelas, serta berguna unutk menajag reputasi dan integritas suatu Lembaga atau instansi tertentu.