"Saya akui banyak kasus belum selesai, kenapa? Kalau sudah sampai kasus sengketa, konflik, apalagi terlibat dalam mafia tanah itu lebih rumit," tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).Â
Sofyan melanjutkan, hal ini terjadi lantaran kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan, terutama jika sudah bertahun-tahun atau sudah lama terjadi, lalu dibuka kembali. Dia mengakui, jika kasus sudah sampai pada titik tersebut, maka sangat rumit untuk diselesaikan.
Adakah mafia di Indonesia?
Literatur tentang mafia di Indonesia hingga kini belum ditemukan kecuali tersesat di belantara kerumitan. Sebab kata mafia masih digunakan secara umum dipakai sebagai 'pengandaian' sehingga terlanjur dikenal dengan istilah mafia peradilan, mafia hukum, mafia kehutanan, mafia batubara, mafia timah, mafia penyelundupan, mafia tanah, mafia anggaran, mafia tender, mafia perdagangan alutsista, mafia pajak, mafia kedokteran, mafia obat Covid-19, mafia pendidikan, mafia jabatan, mafia perparkiran, dan sekian banyak lagi mafia lainnya. The Mafia Encyclopedia: From Accardo to Zwillman. Third Edition. Facts On File, Inc., New York,  Sifakis, Carl  Tahun 2005 tidak ada kesepakatan diantara para sejarawan --bahkan diantara para mafiosi itu sendiri-- mengenai asal dari kata Mafia.Â
Sementara Dickie (2014) punya pendapat lain. dalam bukunya Cosa Nostra: A History of the Sicilian Mafia. Palgrave Macmillan Ltd., Hampshire. Menurutnya, Mafia berawal di tahun 1860, dan mulai membesar dan masuk dalam sistem masyarakat Italia tahun 1876. Albini dan McIllwain dalam bukunya Deconstructing Organized Crime: An Historical and Theoretical Study, mencatat bahwa ada sebagian orang yang berpendapat bahwa istilah Mafia adalah sinonim dari nama tradisional Cosa Nostra ("Our Thing"), namun ada pula yang berpendapat bahwa keduanya adalah organisasi yang berbeda. Cosa Nostra sendiri baru muncul kembali ke permukaan pada tahun 1960-an.
Untuk menjawab pertanyaan adakah mafia di Indonesia? Sudah barang tentu, kita hanya merasakan dampak kegiatan jaringan mafia terhadap negara sangat tampak di pelupuk mata. Mungkin, lebih tepat jika merujuk buku berjudul  Organized Crime in Our Times. Fifth Edition, LexisNexis Group, New Jersey karya  Albanese, Jay S. (2007) merangkum pendapat dari berbagai ahli dan membuat definisinya sendiri, bahwa kejahatan terorganisir adalah sebuah usaha kriminal yang bekerja secara rasional untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan terlarang terkait dengan apa yang sering merupakan permintaan atau kebutuhan publik yang besar. Keberadaannya terus dipertahankan melalui penggunaan kekuatan, ancaman, kontrol monopoli, dan/atau korupsi pejabat publik.
Terakhir, tanpa memahami gerak mafia dan keterkaitannya dengan negara, upaya membuka kasus kriminal ibarat melenyapkan satu sel kanker. Aparat negara yang telah dikuasai jaringan mafia malah melakukan kejahatan terhadap warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H