Mohon tunggu...
Haryo WB
Haryo WB Mohon Tunggu... Penulis - Sinau Bareng
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis merangsang refleksi, jadi jika kamu tidak bisa mereflesikan sesuatu untuk ditulis, tetaplah mencoba untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rumitnya Mencari Mafia di Indonesia

17 Desember 2021   15:36 Diperbarui: 17 Desember 2021   15:44 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lustrasi(KOMPAS/DIDIE SW)

Tanah air pencuri adalah tempat di mana ia bisa mencuri. Demikian peribahasa dari dunia kejahatan Rusia (vorovskoi mir). 

Saya mungkin secara tersirat pernah menulis di beberapa tulisan-tulisan lama, bahwa menulis tentang kejahatan terorganisasi sungguh membuat orang merasa bodoh. Dunia kejahatan sangat menjaga privasinya: banyak kelompok dalam subkultur ini merupakan masyarakat rahasia yang eksistensinya justru terancam oleh pemberitaan. Mayoritas peristiwa yang terjadi tetap tersembunyi dan petunjuk apa pun yang mengambang ke permukaan harus dianalisis secara cermat, ini seperti menyusun potongan-potongan gambar jigsaw puzzle yang sebagian besar bagiannya hilang. Demikian tulisan di rumah lama saya yang lupa kunci berjudul  Bila Menulis Soal Mafia.

Baru-baru ini, melalui keterangan tertulisnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, penanganan kasus mafia tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.

"Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat, dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Menurut Andi, pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat inisial RD sebagai tersangka lantaran telah membuat Surat Keterangan Lurah palsu dan digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate. Kini RD telah divonis bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat.

"Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku lain sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan, juncto membantu melakukan tindak pidana," jelas dia.

Hasilnya, Andi melanjutkan, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur:

1. Maman Suherman selaku warga sipil
2. Marwan selaku pensiunan pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta
3. Kanti Wilujeng selaku pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta
4. Yuniarto selaku pegawai BPN Jakarta Timur
5. Eko Budi Setiawan selaku pegawai BPN Jakarta Timur
6. Marpungah selaku pegawai BPN Jakarta Timur
7. Tri Pambudi Harta selaku pegawai BPN Jakarta Timur
8. Siti Lestari selaku pegawai BPN Jakarta Timur
9. Taryati selaku pegawai BPN Jakarta Timur
10. Warsono selaku pegawai BPN Jakarta Timur

"Dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dikarenakan telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim atas bidang tanah yang terletak di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur," Andi menandaskan.

Namun, dikutip dari laman humas.polri.go.id, kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya, Erlangga Lubai terkait penetapan 10 tersangka termasuk Jaya oleh Bareskrim Polri mengungkapkan aparat hukum dan pemerintah diminta adil dan obyektif dalam menyelesaikan kasus sebidang tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.

"Jangan sampai ada orang tidak bersalah tetapi dihukum. Saudara Jaya merupakan orang berprestasi di BPN. Saya percaya polisi akan bertindak profesional dan menegakkan program Presisi Kapolri," ujar Lubai, Kamis (16/12/2021).

Dia menilai Jaya merupakan korban Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Permen tersebut, penyelesaian kasus pertanahan dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN.

Lubai menjelaskan duduk perkara kasus tanah di Cakung. Mulanya, Kantor Pertanahan Jakarta Timur menerima beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 di Kampung Baru, Kecamatan Cakung Barat, Jakarta Timur.

Berdasarkan validasi dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT Salve Veritate, selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No 07/BAPL/VI/2019/PM&PP -- Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019.

"Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019. Proses pembatalan berdasarkan Permen ATR/BPN 11/2016 terhadap 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Salve Veritate seluas 77.852 m2 karena cacat prosedur," ungkapnya.

Karena dianggap cacat prosedur, maka diterbitkan SK Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama PT Salve Veritate dengan luas 77.852 m2.

Akibatnya, Jaya dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR/BPN, bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah. Apalagi juru bicara Kementerian ATR/BPN, Taufik menyampaikan adanya kerugian negara Rp1,4 triliun yang tidak terbukti merugikan negara.

Jaya lantas diterpa proses hukum sebagai kesalahan pemahaman pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11/2016 dengan adanya laporan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

"Saudara Jaya dinyatakan tersangka tetapi telah ditolak berdasarkan putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Tim karena hanya melaksanakan Permen ATR/BPN Nomor 11/2016," kata Lubai.

Saat ini, mantan Kanwil BPN DKI tersebut tengah disidik berdasarkan SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum tanggal 3 September 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi pembatalan 20 SHM beserta turunannya atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM No 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 di Cakung Barat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengakui masih banyak kasus pertanahan yang belum tuntas.  

"Saya akui banyak kasus belum selesai, kenapa? Kalau sudah sampai kasus sengketa, konflik, apalagi terlibat dalam mafia tanah itu lebih rumit," tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10). 

Sofyan melanjutkan, hal ini terjadi lantaran kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan, terutama jika sudah bertahun-tahun atau sudah lama terjadi, lalu dibuka kembali. Dia mengakui, jika kasus sudah sampai pada titik tersebut, maka sangat rumit untuk diselesaikan.

Adakah mafia di Indonesia?

Literatur tentang mafia di Indonesia hingga kini belum ditemukan kecuali tersesat di belantara kerumitan. Sebab kata mafia masih digunakan secara umum dipakai sebagai 'pengandaian' sehingga terlanjur dikenal dengan istilah mafia peradilan, mafia hukum, mafia kehutanan, mafia batubara, mafia timah, mafia penyelundupan, mafia tanah, mafia anggaran, mafia tender, mafia perdagangan alutsista, mafia pajak, mafia kedokteran, mafia obat Covid-19, mafia pendidikan, mafia jabatan, mafia perparkiran, dan sekian banyak lagi mafia lainnya. The Mafia Encyclopedia: From Accardo to Zwillman. Third Edition. Facts On File, Inc., New York,  Sifakis, Carl  Tahun 2005 tidak ada kesepakatan diantara para sejarawan --bahkan diantara para mafiosi itu sendiri-- mengenai asal dari kata Mafia. 

Sementara Dickie (2014) punya pendapat lain. dalam bukunya Cosa Nostra: A History of the Sicilian Mafia. Palgrave Macmillan Ltd., Hampshire. Menurutnya, Mafia berawal di tahun 1860, dan mulai membesar dan masuk dalam sistem masyarakat Italia tahun 1876. Albini dan McIllwain dalam bukunya Deconstructing Organized Crime: An Historical and Theoretical Study, mencatat bahwa ada sebagian orang yang berpendapat bahwa istilah Mafia adalah sinonim dari nama tradisional Cosa Nostra ("Our Thing"), namun ada pula yang berpendapat bahwa keduanya adalah organisasi yang berbeda. Cosa Nostra sendiri baru muncul kembali ke permukaan pada tahun 1960-an.

Untuk menjawab pertanyaan adakah mafia di Indonesia? Sudah barang tentu, kita hanya merasakan dampak kegiatan jaringan mafia terhadap negara sangat tampak di pelupuk mata. Mungkin, lebih tepat jika merujuk buku berjudul  Organized Crime in Our Times. Fifth Edition, LexisNexis Group, New Jersey karya  Albanese, Jay S. (2007) merangkum pendapat dari berbagai ahli dan membuat definisinya sendiri, bahwa kejahatan terorganisir adalah sebuah usaha kriminal yang bekerja secara rasional untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan terlarang terkait dengan apa yang sering merupakan permintaan atau kebutuhan publik yang besar. Keberadaannya terus dipertahankan melalui penggunaan kekuatan, ancaman, kontrol monopoli, dan/atau korupsi pejabat publik.

Terakhir, tanpa memahami gerak mafia dan keterkaitannya dengan negara, upaya membuka kasus kriminal ibarat melenyapkan satu sel kanker. Aparat negara yang telah dikuasai jaringan mafia malah melakukan kejahatan terhadap warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun