Akibatnya nilai dan norma mendarah daging sehingga menjadi bekal utama dalam pembentukan karakter seseorang. Jika di dalam keluarga sudah bisa membedakan mana berita hoax dan tidak, bukan tidak mungkin hoax dapat diatasi. Cara mudah yang dapat dilakukan adalah dengan cara menjelaskan bahwa infomasi yang didapatkan dari media sosial harus dicermati terlebih dahulu, jangan langsung menelan mentah-mentah informasi yang didapatkan. Harus di cek terlebih dahulu kebenarannya. Selanjutnya mengurangi media sosial sebagai acuan informasi.
Ada pengalaman nyata yang saya rasakan terkait berita hoax. Beritanya lagi hangat diperbincangkan yaitu registrasi ulang SIM Card. Saya mendapatkan informasi tersebut dari media sosial Whatsaap. Awalnya saya mempercayai berita tersebut. Salah satu informasinya seperti ini "hati2.. ada kecurigaan registrasi kartu prabayar diviralkan untuk kepentingan pilpres 2019.Â
Data kita nanti akan dipakai orang asing untuk memilih. Logika sederhananya kalau semua muslim tidak registrasi ulang dan kartu diblokir, maka yangg rugi adalah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, dan itu tidak akan terjadi maka hemat saya kita viralkan untuk tidak registrasi, coba kita pikir secara jernih, buat apa registrasi nomor kartu tanda penduduk dan kartu keluarga? karena kalau nomor kartu keluarga diregistrasi maka semua anggota keluarga akan terdeteksi dan muncul semua nomor ktpnya. Ini ada share dari pak Krida (group TAM Jabar). Barusan liputan trans 7 jam 07.05 menit KOMINFO tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu, itu adalah hoax." Mendengar berita tersebut saya langsung berpikir ada benarnya informasi ini. Hingga saat ini saya belum meregistrasi sim card saya. Tetapi setelah saya cek di website resmi keminfo bahwa registrasi sim card tersebut salah satunya adalah menghindari cyber crime yang akhir-akhir ini terjadi. Dan saya tertipu oleh berita hoax tersebut.
Semakin besarnya jumlah penguna internet dan dengan mudahnya mendapatkan informasi saat ini menjadikan berita hoax semakin dengan mudah tersebar. Aturan dan pasal untuk menjerat hukuman untuk penyebar hoax (Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE) belum mampu mengendalikan jumlah jumlah berita hoax yang terus terproduksi setiap waktu. Oleh karena itu, kita sebagai pengguna media sosial harus menyaring sebelum menyebarkan informasi yang didapatkan dan harus be smart be carefully.
#antihoax  #marimas  #pgrijateng
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H