Mohon tunggu...
Haryono Yono
Haryono Yono Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"Say No to Hoax"

9 November 2017   09:54 Diperbarui: 9 November 2017   11:08 2384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibatnya nilai dan norma mendarah daging sehingga menjadi bekal utama dalam pembentukan karakter seseorang. Jika di dalam keluarga sudah bisa membedakan mana berita hoax dan tidak, bukan tidak mungkin hoax dapat diatasi. Cara mudah yang dapat dilakukan adalah dengan cara menjelaskan bahwa infomasi yang didapatkan dari media sosial harus dicermati terlebih dahulu, jangan langsung menelan mentah-mentah informasi yang didapatkan. Harus di cek terlebih dahulu kebenarannya. Selanjutnya mengurangi media sosial sebagai acuan informasi.

Ada pengalaman nyata yang saya rasakan terkait berita hoax. Beritanya lagi hangat diperbincangkan yaitu registrasi ulang SIM Card. Saya mendapatkan informasi tersebut dari media sosial Whatsaap. Awalnya saya mempercayai berita tersebut. Salah satu informasinya seperti ini "hati2.. ada kecurigaan registrasi kartu prabayar diviralkan untuk kepentingan pilpres 2019. 

Data kita nanti akan dipakai orang asing untuk memilih. Logika sederhananya kalau semua muslim tidak registrasi ulang dan kartu diblokir, maka yangg rugi adalah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, dan itu tidak akan terjadi maka hemat saya kita viralkan untuk tidak registrasi, coba kita pikir secara jernih, buat apa registrasi nomor kartu tanda penduduk dan kartu keluarga? karena kalau nomor kartu keluarga diregistrasi maka semua anggota keluarga akan terdeteksi dan muncul semua nomor ktpnya. Ini ada share dari pak Krida (group TAM Jabar). Barusan liputan trans 7 jam 07.05 menit KOMINFO tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu, itu adalah hoax." Mendengar berita tersebut saya langsung berpikir ada benarnya informasi ini. Hingga saat ini saya belum meregistrasi sim card saya. Tetapi setelah saya cek di website resmi keminfo bahwa registrasi sim card tersebut salah satunya adalah menghindari cyber crime yang akhir-akhir ini terjadi. Dan saya tertipu oleh berita hoax tersebut.

Semakin besarnya jumlah penguna internet dan dengan mudahnya mendapatkan informasi saat ini menjadikan berita hoax semakin dengan mudah tersebar. Aturan dan pasal untuk menjerat hukuman untuk penyebar hoax (Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE) belum mampu mengendalikan jumlah jumlah berita hoax yang terus terproduksi setiap waktu. Oleh karena itu, kita sebagai pengguna media sosial harus menyaring sebelum menyebarkan informasi yang didapatkan dan harus be smart be carefully.

#antihoax  #marimas  #pgrijateng

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun