2. Jenis Media Massa
Jenis-jenis media massa saat ini secara garis besar dibagi tiga:
Ø Media Cetak (Printed Media): Suratkabar, Tabloid, Majalah.
Ø Media Elektronik (Electronic Media): Radio, Televisi, Film/Video
Ø Media Siber (Cyber Media): Website, Portal Berita, Blog, Media Sosia
3. Fungsi
Dengan ditemukan alat-alat modern yang mendukung sarana komunikasi massa,sangat membantu mempermudah dan memperlancar pers dalam menjalankan fungsinya. Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dari keempat fungsi pers tersebut menurut Amartya Sen, ada tiga manfaat penting yang dapat diambil dari adanya kebebasan pers. Pertama, melalui pers kita dapat berkomunikasi dan lebih memahami dunia secara lebih leluasa. Kedua, menyuarakan aspirasi kalangan yang termarginalisasi yang merupakan kontribusi besar terhadap keamanan manusia. Ketiga, menyebarluaskan pengetahuan
Dalam bab II pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa “ Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”.
Fungsi pers sebagai media informasi menunjukkan bahwa pers adalah sebagai sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas.