Penghasilan bruto -- biaya yang digunakan untuk memperoleh, penagihan dan pemeliharaan penghasilan.
Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2008 jumlah pengurang dari biaya tersebut adalah sebagai berikut:
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak BUT
Penghasilan kena pajak atau sering disebut PKP untuk WPLN yang melakukan operasionalisasi usaha/menjalankan usaha dengan BUT di Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun diperhitungkan melalui penghasilan yang dikurangkan dengan biaya yang berhubungan dengan pendapat tersebut misalnya keuntungan atau laba, dan penghasilan bruto yang dikarangkan dengan PTKP atau sering disebut dengan penghasilan tidak kena pajak. Adapun tarif pajak yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
- Pemerintah telah menetapkan tarif 25% terhadap PKP BUT berlaku semenjak tahun 2010 yang diberlakukan terhadap WPLN dan WPDN.
Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 pada pasal 17 ayat (2a) yang menyebutkan bahwa tarif BUT dan WPDN diberlakukan secara progresif berdasarkan besarnya PKP suatu instansi. Tarif yang berlaku sebelumnya adalah 10-30% berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No.17 tahun 2000 untuk penghasilan yang dikenakan pajak sebesar Rp 50 juta sampai dengan diatas Rp. 100 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H