Mohon tunggu...
Muhammad Harun Sukarno
Muhammad Harun Sukarno Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120014, Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30-22:00 (XC-008) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30-16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB_Bentuk Usaha Tetap

17 April 2023   21:23 Diperbarui: 17 April 2023   21:33 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Dokumen Pribadi 

Penghasilan bruto -- biaya yang digunakan untuk memperoleh, penagihan dan pemeliharaan penghasilan.

Sumber Gambar : Dokumen Pribadi 
Sumber Gambar : Dokumen Pribadi 

Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2008 jumlah pengurang dari biaya tersebut adalah sebagai berikut:

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak BUT

Penghasilan kena pajak atau sering disebut PKP untuk WPLN yang melakukan operasionalisasi usaha/menjalankan usaha dengan BUT di Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun diperhitungkan melalui penghasilan yang dikurangkan dengan biaya yang berhubungan dengan pendapat tersebut misalnya keuntungan atau laba, dan penghasilan bruto yang dikarangkan dengan PTKP atau sering disebut dengan penghasilan tidak kena pajak. Adapun tarif pajak yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

  • Pemerintah telah menetapkan tarif 25% terhadap PKP BUT berlaku semenjak tahun 2010 yang diberlakukan terhadap WPLN dan WPDN.

Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 pada pasal 17 ayat (2a) yang menyebutkan bahwa tarif BUT dan WPDN diberlakukan secara progresif berdasarkan besarnya PKP suatu instansi. Tarif yang berlaku sebelumnya adalah 10-30% berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No.17 tahun 2000 untuk penghasilan yang dikenakan pajak sebesar Rp 50 juta sampai dengan diatas Rp. 100 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun