Mohon tunggu...
Muhammad Harun Sukarno
Muhammad Harun Sukarno Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120014, Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30-22:00 (XC-008) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30-16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K5_Penyebab Pajak Berganda Internasional

10 April 2023   09:54 Diperbarui: 10 April 2023   09:55 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua pendekatan dalam perpajakan diantaranya adalah

  • tidak terbatas atau secara umum disebut dengan worldwide, global, universal, unlimited taxliability yang berarti bahwa adanya pertalian subjektif dengan berlandaskan pada tempat didirikannya suatu badan dan tempat kedudukan.
  • Terbatas   (territorial,   limited   tax   liability) yang berarti bahwa pengenaan pajak berlandaskan pada objective   allegiance bisa berupa lokasi yang ekonomis dan sumber penghasilan.

PPh dapat menyebabkan benturan antar klaim berikut ini :

  • Sesama pemajakan tak terbatas
  • Pemajakan tak terbatas dengan pemajakan terbatas
  • Sesama pemajakan terbatas

Selain itu, benturan klaim ini juga terjadi karena adanya negara dengan penganut prinsip berikut ini :

  • Nasionalitas yang terjadi dikarenakan adanya wajib pajak orang pribadi di negara penganut berdasarkan pada tempat kelahiran atau sering disebut ius soli dan orang tua dari wajib pajak yang tinggal di negara dengan penganut sistem keturunan atau sering disebut ius sangunis.
  • Nasionalis berdasarkan residensi terhadap wajib pajak dalam bentuk orang pribadi maupun badan. Contohnya USA negara penganut tempat tinggal terhadap Indonesia yang menganut prinsip residensi.
  • Residensi yang terjadi pada WP OP yang bertempat tinggal di negara yang menganut sistem pemajakan yang berlandaskan pada asas domisili dengan kurun waktu yang menganut prinsip kehadiran contohnya 183 hari. Bagi WP badan, benturan dapat terjadi jika pendirian suatu badan berbeda tempat manajemennya atau pusat manajerial berada di negara lain.  

Benturan klaim yang terjadi pada pengenaan pajak terbatas dan tidak terbatas dengan klausal subjek pajak yang berkedudukan pada negara yang menganuut sistem pengenaan pajak global mendapatkan sumber penghasilan atauu melakukan operasionalisasi kegiatan ekonomi di negara yang menganut klaim pengenaan pajak terbatas. Jika kegiatan ekonomi menjadi sumber penghasiilan kedua negara sehingga memunculkan PBI dikarenakan adanya klaim terhadap pemajakan terbatas. Ketentuan pada UU PPh terhadap sistem pemajakannya disesuaikan pada lazimnya hukum internasional yang negara penganut pajak baik secara subjektif maupun objektif. Pada perspektif subjektif WP OP ditentukan dengan berlandaskan pada :

  • tempat tinggal (di Iindonesia )
  • kehadiran / keberadaan (di Indonesia, untuk lebih dari 183 hari).
  • atau niat untuk bertempat tinggal di indonesia

Referensi : 

PPT Materi Kuliah UMB 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun