Ada dua pendekatan dalam perpajakan diantaranya adalah
- tidak terbatas atau secara umum disebut dengan worldwide, global, universal, unlimited taxliability yang berarti bahwa adanya pertalian subjektif dengan berlandaskan pada tempat didirikannya suatu badan dan tempat kedudukan.
- Terbatas  (territorial,  limited  tax  liability) yang berarti bahwa pengenaan pajak berlandaskan pada objective  allegiance bisa berupa lokasi yang ekonomis dan sumber penghasilan.
PPh dapat menyebabkan benturan antar klaim berikut ini :
- Sesama pemajakan tak terbatas
- Pemajakan tak terbatas dengan pemajakan terbatas
- Sesama pemajakan terbatas
Selain itu, benturan klaim ini juga terjadi karena adanya negara dengan penganut prinsip berikut ini :
- Nasionalitas yang terjadi dikarenakan adanya wajib pajak orang pribadi di negara penganut berdasarkan pada tempat kelahiran atau sering disebut ius soli dan orang tua dari wajib pajak yang tinggal di negara dengan penganut sistem keturunan atau sering disebut ius sangunis.
- Nasionalis berdasarkan residensi terhadap wajib pajak dalam bentuk orang pribadi maupun badan. Contohnya USA negara penganut tempat tinggal terhadap Indonesia yang menganut prinsip residensi.
- Residensi yang terjadi pada WP OP yang bertempat tinggal di negara yang menganut sistem pemajakan yang berlandaskan pada asas domisili dengan kurun waktu yang menganut prinsip kehadiran contohnya 183 hari. Bagi WP badan, benturan dapat terjadi jika pendirian suatu badan berbeda tempat manajemennya atau pusat manajerial berada di negara lain. Â
Benturan klaim yang terjadi pada pengenaan pajak terbatas dan tidak terbatas dengan klausal subjek pajak yang berkedudukan pada negara yang menganuut sistem pengenaan pajak global mendapatkan sumber penghasilan atauu melakukan operasionalisasi kegiatan ekonomi di negara yang menganut klaim pengenaan pajak terbatas. Jika kegiatan ekonomi menjadi sumber penghasiilan kedua negara sehingga memunculkan PBI dikarenakan adanya klaim terhadap pemajakan terbatas. Ketentuan pada UU PPh terhadap sistem pemajakannya disesuaikan pada lazimnya hukum internasional yang negara penganut pajak baik secara subjektif maupun objektif. Pada perspektif subjektif WP OP ditentukan dengan berlandaskan pada :
- tempat tinggal (di Iindonesia )
- kehadiran / keberadaan (di Indonesia, untuk lebih dari 183 hari).
- atau niat untuk bertempat tinggal di indonesia
Referensi :Â
PPT Materi Kuliah UMBÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H