7. Membentuk Unit Investigasi Internal
Untuk meningkatkan tata kelola di antara petugas pajak dan staf Kementerian Keuangan lainnya, pada tahun 2003 pihak berwenang Indonesia memutuskan untuk membentuk unit investigasi internal di Kementerian Keuangan dengan tanggung jawab untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran dan korupsi di dalam direktorat kementerian.Â
Mengingat keluhan yang meluas di kalangan wajib pajak tentang penyimpangan oleh petugas pajak, inisiatif ini berupaya memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan yang bersama dengan inisiatif peningkatan tata kelola lainnya, dipandang penting untuk meningkatkan iklim investasi Indonesia.
Â
Dampak Terhadap Iklim Investasi
Reformasi administrasi perpajakan tampaknya menjadi faktor yang perlu tetapi tidak cukup untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Meskipun administrasi perpajakan telah dan terus menjadi hambatan utama bagi investasi di Indonesia, kepuasan wajib pajak terhadap kantor DJP percontohan sangat tinggi.Â
Reformasi yang mencapai hasil yang sangat baik, seperti yang dirasakan oleh pembayar pajak besar, adalah kerangka tata kelola dan pengembalian dana yang dipercepat. Reformasi yang masih belum tuntas antara lain penyederhanaan pajak dan revisi undang-undang administrasi perpajakan.
 Hal yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya antara lain proses pemeriksaan dan banding DJP dan unit investigasi internal kementerian keuangan. Memperbaiki iklim investasi tetap penting untuk memenuhi tujuan pengentasan kemiskinan dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Karena investor terus memandang administrasi perpajakan sebagai hambatan utama bagi lingkungan bisnis, DJP perlu membuat kemajuan lebih lanjut di bidang ini.Â
Strategi yang bijaksana bagi DJP adalah memperluas secara nasional reformasi ramah investor yang telah terbukti berhasil dengan baik di kantor percontohan dan melipat gandakan upaya reformasi yang sejauh ini tidak sesuai harapan.
Â
UU Cipta Kerja Klaster PerpajakanÂ
Â