Â
2. Memperbaiki Kerangka Hukum Administrasi Perpajakan
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memperkuat kerangka hukum DJP dengan merevisi aturan dan prosedur yang mengatur administrasi perpajakan.Â
Aturan ini terkandung dalam dua perangkat undang-undang perpajakan: aturan yang berlaku untuk semua pajak diatur dalam undang-undang umum tentang administrasi perpajakan dan penagihan tunggakan sedangkan aturan yang berlaku untuk pajak tertentu diatur dalam setiap undang-undang pajak substantif (pajak penghasilan, PPN, dll).Â
Kekurangan kritis dalam undang-undang ini melemahkan kapasitas DJP untuk menegakkan undang-undang perpajakan dan mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap keadilan sistem perpajakan.
Â
3. Meningkatkan Efektivitas Pemeriksaan
Meskipun fungsi pemeriksaan pajak merupakan salah satu alat terpenting lembaga pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi undang-undang perpajakan, fungsi ini merupakan salah satu mata rantai terlemah di antara program penegakan DJP selama bertahun-tahun.Â
Meskipun beberapa reformasi sedikit demi sedikit telah diperkenalkan di bidang ini di bawah strategi reformasi jangka pendek, kemampuan pemeriksaan DJP pada tahun 2003 terus menghadapi kesulitan dalam mendeteksi sejumlah besar pajak yang tidak dilaporkan dan pendapatan yang hilang. Dalam hubungan ini, penguatan fungsi audit DJP menjadi prioritas utama dalam strategi reformasi jangka menengah.
Â
4. Menerapkan Sistem Pengukuran Kinerja