Penyesuaian fiskal melibatkan penggunaan ukuran pendapatan dan pengeluaran publik untuk membantu mencapai tujuan ekonomi utama (Daniel et al., 2006). Tujuan-tujuan ini umumnya termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mencapai stabilitas ekonomi makro, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi kerentanan fiskal. Penyesuaian fiskal telah menjadi bagian integral dari upaya reformasi ekonomi Indonesia.
Selama beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan modernisasi sebagai tindak lanjut untuk kemajuan dua tujuan fiskal utama: pertama adalah meningkatkan penerimaan hasil pajak dan kedua mendorong iklim investasi.
Dalam mengejar tujuan ini, petugas pajak harus menerapkan berbagai tindakan untuk membantu wajib pajak dalam mematuhi persyaratan undang-undang perpajakan dan untuk menegakkan kepatuhan apabila wajib pajak gagal dalam melaksanakan secara sukarela. Kedua komponen tersebut berperan penting dalam strategi reformasi administrasi perpajakan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Kerangka Analisis
Analisis bagaimana perbaikan administrasi perpajakan dapat meningkatkan penerimaan pajak berlabuh dalam konsep kesenjangan pajak. Kesenjangan pajak umumnya didefinisikan sebagai perbedaan antara jumlah penerimaan pajak yang akan dikumpulkan seandainya semua wajib pajak sepenuhnya memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang perpajakan dengan jumlah penerimaan pajak yang sebenarnya dipungut secara administrasi pajak.Â
Perbedaan  atau kesenjangan, antara pemungutan pajak potensial dan aktual terdiri dari pajak yang terutang secara sah tetapi tidak dibayar oleh wajib pajak sebagai akibat dari ketidakpatuhan.
1. Bentuk Pemungutan Pajak
Seorang petugas pajak menerima pendapatan dalam dua cara yakni pajak yang dibayar secara sukarela oleh wajib pajak dan pajak yang dikumpulkan dari pembayar pajak yang tidak patuh melalui beberapa bentuk penegakan oleh otoritas pajak. Di semua negara, kedua bentuk pemungutan ini menghasilkan bagian pendapatan pajak yang sangat berbeda dan merespon secara berbeda terhadap program administrasi lembaga pajak.
2. Koleksi Sukarela
Penagihan sukarela terdiri dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tanpa memerlukan bentuk penegakan langsung dari otoritas pajak. Penagihan ini biasanya terjadi ketika wajib pajak menilai sendiri pengembalian pajak dan secara sukarela membayar kewajiban pajak yang dinyatakan. Di semua negara, pungutan sukarela menyumbang proporsi yang jauh lebih besar dari pendapatan pajak dari pada pungutan paksa.Â
Administrasi pajak dapat meningkatkan pemungutan sukarela dengan menerapkan langkah-langkah yang meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela di antara pembayar pajak.