Mohon tunggu...
Muhammad Harun Sukarno
Muhammad Harun Sukarno Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120014, Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30-22:00 (XC-008) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30-16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K3_Reformasi Administrasi Perpajakan dan Penyesuaian Fiskal (Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment)

21 September 2022   09:36 Diperbarui: 21 September 2022   11:24 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk membantu mencapai target penerimaan dalam anggaran, DJP menerapkan empat langkah yang ditujukan untuk mengintensifkan penegakan. Langkah-langkah ini diharapkan menghasilkan keuntungan pendapatan terutama dengan meningkatkan pemungutan yang dipaksakan. 

Reformasi juga diharapkan dapat meningkatkan pemungutan sukarela karena wajib pajak secara bertahap meningkatkan tingkat kepatuhan mereka sebagai tanggapan atas upaya penegakan yang ditingkatkan DJP.

Program DJP (Sumber : Reformasi Pajak DJP Slideshare) 
Program DJP (Sumber : Reformasi Pajak DJP Slideshare) 
  • Program Ekstensifikasi

Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan orang pribadi dan badan usaha yang melakukan kegiatan kena pajak tanpa mendaftarkan diri ke DJP. Mengingat banyaknya perusahaan dan individu yang dianggap beroperasi di luar sistem perpajakan, program ekstensifikasi dianggap sebagai lahan subur untuk memperluas jaring pajak dan meningkatkan pendapatan.

  • Program Pemeriksaan

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas DJP dalam mengidentifikasi dan mengenakan pajak atas pendapatan dan penjualan yang tidak dilaporkan. Dengan demikian, program pemeriksaan yang intensif dipandang menyediakan sumber pendapatan pajak tambahan yang siap pakai, pertama dengan memulihkan pajak yang tidak dilaporkan dan kedua dengan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Program Ekstensifikasi (Sumber : Reformasi DJP Slideshare) 
Program Ekstensifikasi (Sumber : Reformasi DJP Slideshare) 
  • Program Penagihan Tunggakan

Program ini berupaya untuk meningkatkan kemampuan DJP untuk memulihkan pajak yang terutang secara sah tetapi belum dibayar oleh wajib pajak dalam batas waktu pembayaran menurut undang-undang. Meskipun ini tidak berlebihan menurut standar daerah, tunggakan pajak tetap merupakan sumber pendapatan potensial lain untuk mendukung tujuan pendapatan program penyesuaian fiscal.

  • Program Penegakan Pengajuan Pengembalian

Program ini berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya menyampaikan SPT. Masalah ini menjadi perhatian serius karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban pengajuan tidak hanya mengakibatkan hilangnya pendapatan tetapi juga menyerang jantung sistem perpajakan. 

Dalam lingkungan di mana ada sedikit konsekuensi karena gagal mengajukan pengembalian pajak, kepatuhan wajib pajak juga didorong untuk memilih keluar dari sistem pajak.

Inisiatif Wajib Pajak Besar

Inisiatif ini melibatkan pembentukan Kantor Wajib Pajak Besar (KPP) khusus di lingkungan DJP untuk mengelola jumlah wajib pajak relatif kecil yang secara kolektif, namun menyumbang porsi terbesar dari pemungutan pajak. 

Inisiatif wajib pajak yang besar menawarkan keuntungan penting bagi program penyesuaian fiskal Indonesia melalui potensinya untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan mencapai kontrol yang ketat atas sebagian besar basis pajak dan meningkatkan iklim investasi dengan menyediakan wajib pajak besar, yang juga investor besar, dengan layanan berkualitas tinggi dan memperkenalkan sejumlah langkah untuk mengekang penyimpangan oleh petugas pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun