Ada 4 (empat) kebijakan pengelolaan zakat oleh pemerintah Malaysia antara
lain:
1. Pemerintah merestui status hukum dan posisi PPZ sebagai perusahaan
murni yang khusus menghimpun zakat.
2. Mengijinkan PPZ mengambil 12.5% dari total perolehan zakat setiap
tahun, untuk menggaji pegawai dan biaya operasional.
3. Pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang pajak.
4. Pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam
membasmi kemiskinan.
E. KesimpulanÂ
Berdasarkan kutipan yang diberikan, kesimpulan dari jurnal tersebut adalah bahwa pengelolaan zakat di Malaysia masih didasarkan pada kebijakan wilayah masing-masing dan belum ada undang-undang zakat nasional yang menyatukan sistem pengelolaan zakat. Badan seperti Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu serta institusi seperti Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan dan Pusat Zakat Selangor/Lembaga Zakat Selangor berperan dalam pengelolaan zakat. PPZ dan Lembaga Zakat Selangor menggunakan pendekatan korporat, teknologi komputer, dan memiliki falsafah kerja yang mencakup nilai-nilai seperti profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan untuk menjalankan tugas mereka.
Institusi zakat di Malaysia memiliki tujuan untuk meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mengurangi kemiskinan, dan mendidik umat Islam tentang kewajiban berzakat. Mereka juga memiliki struktur organisasi yang melibatkan berbagai komponen untuk menjalankan tugas mereka, serta kaidah untuk menentukan penerima zakat dan jenis-jenis skim distribusi zakat. Semua ini dilakukan dengan tujuan menjaga transparansi, kepercayaan masyarakat, dan profesionalisme dalam pengelolaan dan distribusi dana zakat.
F. Kelebihan
Kelebihan dari jurnal tersebut adalah memberikan gambaran yang komprehensif tentang pengelolaan zakat di Malaysia, dengan fokus pada peran institusi seperti Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan dan Lembaga Zakat Selangor. Jurnal ini juga menggambarkan aktivitas, struktur pengurusan, falsafah kerja, dan prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan zakat oleh lembaga-lembaga tersebut, serta menyoroti pentingnya profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dan distribusi dana zakat. Selain itu, jurnal ini juga memberikan informasi tentang berbagai bentuk bantuan dan skim distribusi zakat yang dilakukan oleh institusi seperti Baitulmal Wilayah Persekutuan.
G. Kekurangan
Salah satu kekurangan jurnal tersebut adalah tidak menyebutkan secara eksplisit metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut. Informasi tentang metode penelitian yang digunakan dapat membantu pembaca untuk mengevaluasi validitas dan reliabilitas hasil penelitian yang disajikan dalam jurnal tersebut Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H