A. Â Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian jurnal tersebut adalah untuk menggambarkan pengelolaan zakat di Malaysia, dengan fokus pada peran Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan dan institusi lain seperti Pusat Zakat Selangor/Lembaga Zakat Selangor. Penelitian ini bertujuan untuk memahami aktivitas, struktur pengurusan, falsafah kerja, dan prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan zakat oleh lembaga-lembaga tersebut, serta untuk menyoroti pentingnya profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dan distribusi dana zakat.
B. Subjek Penelitian
Subjek penelitian jurnal tersebut adalah pengelolaan zakat di Malaysia, dengan fokus pada peran Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan dan institusi lain seperti Pusat Zakat Selangor/Lembaga Zakat Selangor.Â
C. Metode Penelitian
Metode penelitian jurnal tersebut tidak secara eksplisit disebutkan dalam kutipan yang diberikan. Oleh karena itu, informasi tentang metode penelitian yang digunakan dalam jurnal tersebut tidak tersedia dalam sumber yang disediakan.Â
D. Hasil Peneliitian
Hasil penelitian dari jurnal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan zakat di Malaysia masih didasarkan pada kebijakan wilayah masing-masing dan belum ada undang-undang zakat nasional yang menyatukan sistem pengelolaan zakat. Badan seperti Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu serta institusi seperti Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan dan Pusat Zakat Selangor/Lembaga Zakat Selangor berperan dalam pengelolaan zakat. PPZ dan Lembaga Zakat Selangor menggunakan pendekatan korporat, teknologi komputer, dan memiliki falsafah kerja yang mencakup nilai-nilai seperti profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan untuk menjalankan tugas mereka.
Institusi zakat di Malaysia, seperti PPZ dan Lembaga Zakat Selangor, memiliki tujuan untuk meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mengurangi kemiskinan, dan mendidik umat Islam tentang kewajiban berzakat. Mereka juga memiliki struktur organisasi yang melibatkan berbagai komponen untuk menjalankan tugas mereka, serta kaidah untuk menentukan penerima zakat dan jenis-jenis skim distribusi zakat. Semua ini dilakukan dengan tujuan menjaga transparansi, kepercayaan masyarakat, dan profesionalisme dalam pengelolaan dan distribusi dana zakat.
Yang dimana Di negara ini, penghimpunan zakat yang dilakukan murni oleh swasta sangat didukung oleh pemerintah setempat.Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan penanggungjawab. Pada pemerintahan PM Mahatir Mohammad tidak menempatkan zakat sebagai komponen penting dalam membasmi kemiskinan.Dalam wilayah penyelenggaraan, pengelolaan zakat di negara ini ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI).Koordinasi MAI ada dalam kementrian non departemen. Peran dan fungsi menteri non departemen yakni membuat lembaga strategis yang bertanggungjawab langsung pada perdana menteri. Dari kementerian MAI ini, lahir terobosan yang amat inovatif yaitu Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan Tabung Haji (TH). Karena hanya ada di Malaysia, dua lembaga itu kini jadi rujukan beberapa negara di luar Malaysia.
Pusat Pungutan Zakat (PPZ) resmi beroperasi pada 1 Januari 1991 di Kuala Lumpur. Namun ide dan gagasan PPZ telah dimulai sejak Mei 1989. Gagasan tersebut lahir oleh adanya keresahan tak berkembangnya pengelolaan zakat dan infak di Malaysia.Saat ini, selain wilayah persekutuan di Kuala Lumpur, PPZ yang indipenden berdirisendiri juga tumbuh di 5 (lima) negeri yaitu Melaka, Pahang, Selangor, Pulau Pinang, dan Negeri Sembilan. Selebihnya, yakni delapan negeri yang lain, masih menggabungkan fungsi penghimpunan dalam tubuh Baitul Maal (BM). Di sini(Malaysia), zakat dikelola secara federal (non nasional). Ke empat belas negara bagian (state) di Malaysia, masing-masing diberi hak mengelola zakatnya.
Ada 4 (empat) kebijakan pengelolaan zakat oleh pemerintah Malaysia antara
lain:
1. Pemerintah merestui status hukum dan posisi PPZ sebagai perusahaan
murni yang khusus menghimpun zakat.
2. Mengijinkan PPZ mengambil 12.5% dari total perolehan zakat setiap
tahun, untuk menggaji pegawai dan biaya operasional.
3. Pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang pajak.
4. Pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam
membasmi kemiskinan.
E. KesimpulanÂ
Berdasarkan kutipan yang diberikan, kesimpulan dari jurnal tersebut adalah bahwa pengelolaan zakat di Malaysia masih didasarkan pada kebijakan wilayah masing-masing dan belum ada undang-undang zakat nasional yang menyatukan sistem pengelolaan zakat. Badan seperti Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu serta institusi seperti Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan dan Pusat Zakat Selangor/Lembaga Zakat Selangor berperan dalam pengelolaan zakat. PPZ dan Lembaga Zakat Selangor menggunakan pendekatan korporat, teknologi komputer, dan memiliki falsafah kerja yang mencakup nilai-nilai seperti profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan untuk menjalankan tugas mereka.
Institusi zakat di Malaysia memiliki tujuan untuk meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mengurangi kemiskinan, dan mendidik umat Islam tentang kewajiban berzakat. Mereka juga memiliki struktur organisasi yang melibatkan berbagai komponen untuk menjalankan tugas mereka, serta kaidah untuk menentukan penerima zakat dan jenis-jenis skim distribusi zakat. Semua ini dilakukan dengan tujuan menjaga transparansi, kepercayaan masyarakat, dan profesionalisme dalam pengelolaan dan distribusi dana zakat.
F. Kelebihan
Kelebihan dari jurnal tersebut adalah memberikan gambaran yang komprehensif tentang pengelolaan zakat di Malaysia, dengan fokus pada peran institusi seperti Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan dan Lembaga Zakat Selangor. Jurnal ini juga menggambarkan aktivitas, struktur pengurusan, falsafah kerja, dan prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan zakat oleh lembaga-lembaga tersebut, serta menyoroti pentingnya profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dan distribusi dana zakat. Selain itu, jurnal ini juga memberikan informasi tentang berbagai bentuk bantuan dan skim distribusi zakat yang dilakukan oleh institusi seperti Baitulmal Wilayah Persekutuan.
G. Kekurangan
Salah satu kekurangan jurnal tersebut adalah tidak menyebutkan secara eksplisit metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut. Informasi tentang metode penelitian yang digunakan dapat membantu pembaca untuk mengevaluasi validitas dan reliabilitas hasil penelitian yang disajikan dalam jurnal tersebut Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H